> >

Tanpa Gubernur dan DPRD, Otorita IKN Dikhawatirkan Lahirkan Kekuasaan Sewenang-Wenang

Bbc indonesia | 20 Januari 2022, 19:59 WIB
Dok. Instagram Nyoman Nuarta
Rancangan eksterior Istana Negara di Ibu Kota Nusantara.

"Ambiguitas ini yang harus dituntaskan dalam pengaturan RUU IKN agar tidak mengatur sesuatu yang inkonstitusional dan rentan diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata Titi.

Tidak hanya soal prosedur, menurut Bivitri konsep IKN Nusantara inkonstitusional karena tidak sesuai dengan esensi demokrasi, dan negara hukum, yang pada sadarnya bertujuan untuk membatasi kekuasaan.

"Sebenarnya fungsi kepentingannya ada pembagian kekuasaan—ada legislatif, ada eksekutif— itu kan untuk kontrol supaya tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang. Nah, ini yang nanti jadi hilang dong di ibu kota negara."

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai satu-satunya fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU IKN, juga menilai bentuk pemerintahan daerah Otorita IKN yang tidak sejalan dengan UUD.

"Pemerintahannya harus pemerintahan daerah khusus provinsi dan dipimpin oleh gubernur, sedangkan badan otorita bersifat ad hoc, hanya mempersiapkan, membangun dan masa transisi pemindahan. Setelah itu dipimpin gubernur dengan kekhususannya," kata Ecky Awal Muharam, anggota pansus RUU IKN dari PKS.

Pengamat kebijakan publik, Roy Valiant Salomo mengatakan, status otorita di IKN Nusantara juga berpotensi mengulang konflik masa lalu yang pernah terjadi dengan status Otorita Batam, yang kini bernama Badan Pengusahaan Batam.

"Masalah dihadapi Batam bisa terulang lagi, Otorita Batam konflik dengan pemda dalam pelayanan publik. Masyarakat kebingungan mengurus KTP, izin-izin karena ada dua kepemimpinan," kata Roy.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menegaskan, Otorita IKN akan melaksanakan pemerintahan daerah khusus, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus. Otorita juga sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang setingkat kementerian, dan hanya ada pemilu nasional.

"Apakah menyalahi UU dasar atau tidak, saya berani mengatakan tidak, karena ruang itu dibuka dalam UUD… sebenarnya pasal 18 UUD menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kesatuan, sehingga wilayah Indonesia dibagi atas, bukan terdiri dari," kata Suharso.

Tidak melibatkan warga

Selain konsep IKN Nusantara yang dinilai inkonstitusional, pembuatan UU IKN juga dinilai berpotensi tidak sesuai dengan konstitusi, dilihat dari proses pembuatannya yang minim partisipasi, selain soal pembahasannya yang sangat cepat dan terkesan terburu-buru.

Bivitri menilai pelibatan ahli dalam pembangunan IKN Nusantara saja tidak cukup.

"Partisipasi yang bermakna itu nggak bisa hanya melihat kalau ahli sudah diundang dan menyatakan setuju. Partisipasi yang bermakna itu ketika warga yang akan terkena dampak harusnya diajak bicara, diajak berdialog," kata Bivitri.

BBC

DPR mengatakan sudah mengundang ahli sampai masyarakat adat dan sudah mengunjungi masyarakat secara langsung untuk mendengarkan aspirasi.

Dilihat dari pemilihan nama sampai desain ibu kota, Bivitri meragukan masyarakat lokal diberi ruang untuk memberi masukan.

"Dari awal ini maunya Presiden Jokowi dan orang-orang di sekelilingnya. Saya meragukan tujuan untuk kesejahteraan rakyat." Kalaupun tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, Bivitri mengatakan semua proses yang berjalan "tidak akan diburu-buru karena semuanya harus direncanakan dengan baik."

Fadliansyah, mantan anggota DPRD Penajam Paser Utara, mengatakan bentuk pemerintahan otorita pun bertentangan dengan keinginan masyarakat setempat yang berharap IKN akan berbentuk provinsi.

Dia merasa hak demokrasi untuk memilih sendiri pemimpin daerahnya dihilangkan.

"Kami berharap ini ada peninjauan ulang karena hak-hak daerah kami tidak ada. Sekarang wilayah kami dijadikan ibu kota negara tetapi kami tidak berhak memilih pemimpin," kata Fadliansyah.

Randhi, warga Penajam Paser Utara, juga menyayangkan hal itu. Dia menilai, kalaupun presiden mau menunjuk pemimpin IKN Nusantara, paling tidak yang ditunjuk orang yang berasal dari Kalimantan Timur.

"Kaltim tidak kekurangan tokoh-tokoh yang berkualitas nasional. Jangan sampai yang ditunjuk itu orang yang tidak tahu Kaltim itu seperti apa," kata Randhi.

Penulis : Vyara-Lestari

Sumber : BBC


TERBARU