> >

Ini Sepak Terjang Zulkarnaen, Gembong Al-Qaeda dan Jamaah Islamiyah yang Divonis 15 Tahun Penjara

Bbc indonesia | 19 Januari 2022, 18:17 WIB
AFP/Getty Images
Personel kepolisian mengawal sejumlah tersangka yang dituduh terlibat kelompok afiliasi ISIS, pada Mei 2019 lalu.

Zulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/01/2022).

Zulkarnaen menjadi buronan setidaknya selama 18 tahun sebelum ditangkap pada 2020 di Provinsi Lampung.

Selain keterlibatannya dalam aksi bom Bali yang menewaskan sedikitnya 202 orang, Zulkarnaen juga menjadi dalang berbagai aksi teror lainnya yang menewaskan puluhan orang di Indonesia - seperti pengeboman gereja pada Natal dan Tahun Baru dan menyasar sedikitnya hampir 20-an gereja lainnya pada 2000 dan 2001.

Dia juga berada di balik pengeboman rumah duta besar Filipina di Jakarta pada tahun 2000, pengeboman hotel Marriot Jakarta pada tahun 2003, dan pengeboman kedutaan besar Australia pada tahun 2004. Zulkarnaen bagian dari Jamaah Islamiyah, kelompok teroris yang berbasis di Indonesia. Kelompok ini berafiliasi dengan Al-Qaeda.

Baca juga:

Di sidang-sidang sebelumnya, Zulkarnaen berdalih bahwa dia adalah pemimpin sayap militer jaringan tersebut tetapi tidak terlibat dalam operasi bom Bali, karena dia fokus mengorganisir pasukannya untuk konflik sektarian di Ambon, Poso dan Filipina selatan.

Selama sidang pengadilan yang dimulai September lalu, individu lain yang dihukum terait pemboman Bali 2002, termasuk Umar Patek dan Ali Imron, yang masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dan penjara seumur hidup, mendukung klaim Zulkarnaen.

Mereka mengatakan bahwa dia tahu tentang rencana bom Bali tetapi tidak terlibat dalam pelaksanaannya.

Sepak terjang Zulkarnaen: dari Al-Qaeda hingga Jamaah Islamiyah

Zulkarnaen adalah salah satu militan Indonesia pertama yang pergi ke Afghanistan pada 1980-an untuk menjalani pelatihan. Dia pun jadi instruktur di akademi militer di sana selama tujuh tahun, menurut Polri.

Sejak Mei 2005, Zulkarnaen masuk dalam daftar sanksi atas Al-Qaeda oleh Dewan Keamanan PBB karena dikaitkan dengan Osama bin Laden atau Taliban.

Dewan Keamanan PBB mengatakan bahwa Zulkarnaen, yang menjadi ahli sabotase, adalah salah satu perwakilan Al-Qaeda di Asia Tenggara dan satu dari sedikit orang di Indonesia yang memiliki kontak langsung dengan jaringan bin Laden.

Juga disebutkan bahwa Zulkarnaen memimpin kelompok bersenjata yang dikenal sebagai Laskar Khos, atau Pasukan Khusus, yang anggotanya direkrut dari sekitar 300 orang Indonesia yang dilatih di Afghanistan dan Filipina.

Baca juga:

Zulkarnaen ditunjuk sebagai kepala Kamp Saddah, sebuah akademi militer di Filipina selatan yang didirikan untuk para milisi dari Asia Tenggara, kata Dewan Keamanan.

Dia menghabiskan satu dekade di kamp itu untuk melatih anggota Jemaah Islamiyah lainnya.

Ia menjadi kepala operasi Jemaah Islamiyah setelah penangkapan pendahulunya, Encep Nurjaman, juga dikenal sebagai Hambali, di Thailand pada tahun 2003.

Program "Hadiah untuk Keadilan" dari Amerika Serikat menawarkan hadiah hingga US$5 juta (Rp72 miliar) untuk penangkapannya. Dia adalah satu-satunya orang Indonesia dalam daftar itu.

Bagaimana Zulkarnaen ditangkap di Indonesia?

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror meringkus Zulkarnaen pada Kamis 10 Desember 2020. Kepolisian Indonesia menangkap puluhan anggota dan pentolan Jamaah Islamiyah di Lampung selama Oktober-Desember 2020.

Kepolisian saat itu juga menelusuri keterlibatan Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) dalam penyebaran ribuan kotak amal di berbagai minimarket di seluruh Indonesia, yang diduga digunakan untuk aktivitas terorisme Jamaah Islamiyah.

Zulkarnaen dianggap punya peran penting dalam rangkaian aksi teror di Indonesia.

Dia adalah pelatih akademi militer di Afghanistan selama 7 tahun; arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1999-2000; termasuk otak peledakan kediaman Kedutaan Filipina di Menteng pada 2000.

"Yang bersangkutan (juga) adalah otak peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru pada tahun 2000 dan 2001, kasus Bom Bali I tahun 2002, kasus Bom Marriot pertama tahun 2003, kasus Bom Kedubes Australia tahun 2004, kasus Bom Bali II pada 2005, yang saat ini sudah menjadi DPO selama 18 tahun," kata juru bicara Mabes Polri, Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Senin (14/12/2020).

 

Penulis : Vyara-Lestari

Sumber : BBC


TERBARU