> >

PBNU Kecam Keras Penimbun Minyak Goreng: Hukumnya Haram

Sosial | 22 Februari 2022, 14:33 WIB

 

Ilustrasi minyak goreng. PBNU menyebut mereka yang menimbun minyak goreng tindakannya haram, pemerintah diminta mengusutnya (Sumber: iStock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup KH Aizudin Abdurrahman mengecam keras mereka yang menimbun minyak goreng. Hukumnya haram dan minta aparat untuk menindak, serta mengusut tuntas kasus ini.

Apalagi, kata ulama yang kerap disapa Gus Aiz tersebut, saat ini sedang terjadi kelangkaan minyak goreng di banyak tempat.

“Penimbunan minyak goreng,  di Sumatera Utara itu salah satu bukti perbuatan zalim, di tengah-tengah situasi dan kondisi akibat pandemi belum pulih. Itu harus diusut tuntas. Hukumnya haram,” tegas Gus Aiz dikutip KOMPAS TV dari situs resmi NU Selasa (22/2/2022). 

Ia lantas menjelaskan, dalam islam penimbunan atau dalam bahasa arab disebut ihtikar adalah perbuatan keji.

Maka dari itu, Islam mengharamkan ihtikar (penimbunan) tersebut lantaran praktik semacam itu banyak menimbulkan mudarat bagi kehidupan manusia.

Baca Juga: Polri Ungkap Penimbunan Minyak Goreng oleh Pelaku Usaha Mulai dari Sumut hingga Sulsel

Gus Aiz pun menjelaskan lebih lanjut, perbuatan menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat menjadikan banyak mudarat (kerusakan).

Di antara mudarat itu, kata Pengasuh PP Al Masruriyyah Tebuireng Jombang itu, yang bisa ditimbulkan adalah soal kesusahan (al-dlayyiq) bagi masyarakat di dalam mendapatkan kebutuhan pangan, khususnya dalam hal-hal yang bersifat dharuri (primer).

“Minyak goreng termasuk barang pokok yang haram ditimbun sama halnya dengan beras, gula, daging susu dan barang pokok lainnya,” terang Ketua Umum Koperasi Bangkit Usaha Mandiri (2006) itu.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU