> >

5 Fakta Briptu Christy, Polwan Buron Polresta Manado yang Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel

Peristiwa | 10 Februari 2022, 09:08 WIB
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang buronan Polda Sulut karena mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap Briptu Christy pada Rabu (9/2/2022).

Briptu Christy merupakan seorang polisi wanita (polwan) yang menjadi buronan kasus desersi Polda Sulut.

Berikut fakta-fakta kasus Briptu Christy yang dirangkum Kompas.tv.

Baca Juga: 3 Bulan Hilang Pelarian Briptu Christy Berakhir di Kemang, Suami Pasrah dengan Sanksi Pemecatan

Tinggalkan Tugas hingga Jadi DPO

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).

Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.

Terancam Dipecat

Polwan yang bertugas di Mapolres Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat.

Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut

Ditangkap di Hotel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, Briptu Christy ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU