> >

Presiden Partai Buruh Sikapi pasca Keputusan MKMK, Sarankan MK Segera Putus Perkara Baru Usia Capres

Advertorial | 8 November 2023, 11:30 WIB
 Partai Buruh Sarankan MK Segera Putus Perkara Baru Usia Capres (Sumber: Dok. Partai Buruh)

KOMPAS.TV - Sepanjang tidak menyalahi hukum acara, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan untuk langsung memutus perkara baru tentang pengujian batas usia capres/cawapres yang dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini (8/11/2023).

Pasca-putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, dengan melihat polemik seputar usia capres/cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro-kontra di masyarakat.

Bagi kelompok yang pro pada aturan capres/cawapres boleh berusia dibawah 40 tahun sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), Putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tetapi bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres/cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan Putusan Mahkamah nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku.

Presiden Partai Buruh Ir. H. Said Iqbal, M.E. dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV (8/11/2023) menyatakan, Partai Buruh tentu tidak akan masuk dalam pergulatan pro-kontra tersebut.

Menurut Said, biarlah isu itu menjadi diskursus publik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Namun, yang menjadi ‘concern’ Partai Buruh dari kasus ini adalah bagaimana kehormatan lembaga MK dapat segera dipulihkan dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya.

Baca Juga: Partai Buruh Minta MK Bijaksana Putuskan Gugatan Ambang Batas Capres, Rakyat Butuh Calon Alternatif

"Partai Buruh adalah partai politik yang taat pada konstitusi. Kami ingin MK kembali menjadi lembaga pengawal konstitusi yang dipercaya, dihormati, dan disegani seperti masa-masa awal lembaga ini dipimpin oleh Profesor Jimly Asshiddiqie," ungkap Presiden Partai Buruh.

Hal tersebut menjadi fokus Partai Buruh dalam menyikapi isu usia capres/cawapres. Tentunya diperlukan penanganan agar polemik usia capres/cawapres tidak menggangu suasana Pemilu dan keraguan masyarakat terhadap independensi MK untuk mengadili perselisihan hasil Pemilu kelak dapat dipulihkan.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU