> >

Presiden Partai Buruh Sikapi pasca Keputusan MKMK, Sarankan MK Segera Putus Perkara Baru Usia Capres

Advertorial | 8 November 2023, 11:30 WIB
 Partai Buruh Sarankan MK Segera Putus Perkara Baru Usia Capres (Sumber: Dok. Partai Buruh)

Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres/cawapres yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Dalam pandangan presiden Partai Butuh, adanya perkara baru tentang pengujian usia capres/cawapres yang diajukan ke MK dapat dijadikan momentum oleh Mahkamah untuk mengakhiri polemik ini secara lebih capat.

Menurut Said, bila hari ini (8/11/2023) perkara tersebut akan disidangkan, sebaiknya langsung saja dijatuhkan putusan agar segala sesuatunya menjadi lebih ‘clear’.

"Saya tidak tahu apakah hal itu bisa dilakukan atau tidak oleh MK. Tetapi saya berpendapat sepanjang tidak melanggar hukum acara, ya sudah langsung saja perkara itu diputuskan pada sidang hari ini," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Partai Buruh Belum Tentukan Dukungan Capres 2024

Apalagi, berdasarkan jadwal KPU, tanggal 8 November hari ini adalah hari terakhir proses pencalonan yang membuka ruang penggantian capres-cawapres yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Said menambahkan, dalam versi lain yang telah dibaca, Ketua KPU menyebut waktunya bisa sampai 13 November.

"Seingat saya, dulu pernah ada perkara tentang hak memilih untuk Pilpres tahun 2009 yang perkaranya langsung diputuskan oleh MK pada sidang pertama. Jadi, sekali sidang langsung diputus oleh MK," lanjutnya.

Said menyatakan, barangkali ini bisa menjadi yurisprudensi untuk memutus perkara 141/PUU-XXI/2023 secara lebih cepat agar partai politik yang sudah mendaftarkan capres-cawapres dapat menyesuaikan diri.

Partai Buruh menghormati hasil akhir bila nantinya perkara 141/PUU-XXI/2023 akan diputus dengan substansi yang sama dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 atau akan muncul tafsir baru dari Mahkamah tentang ketentuan batas usia capres-cawapres.

Said menuturkan, bagi Partai Buruh, yang terpenting dari persoalan ini adalah bukan soal berapa batasan usia capres/cawapres, bukan pula soal siapa pihak yang akan diuntungan dari aturan tersebut.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU