> >

Taspen dan PPATK Tingkatkan Budaya Antipencucian Uang dan Antiterorisme

Advertorial | 12 Oktober 2022, 16:44 WIB
Taspen melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan PT Taspen (Persero) (12/10). (Sumber: Dok. Taspen)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jaminan asuransi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap langkah bisnisnya.

Guna meningkatkan penerapan GCG, khususnya budaya kepatuhan, Taspen melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan PT Taspen (Persero).

Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri langsung Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Auditorium Kantor Pusat Taspen, di Jakarta Pusat (12/10) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: Direktur Utama Taspen Raih Penghargaan Tokoh Transformasi Layanan untuk Kesejahteraan Pensiunan

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih mengatakan, Taspen Group berkomitmen untuk terus meningkatkan Tata Kelola Perusahaan (GCG) dan senantiasa patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Melalui kerja sama ini, Taspen berupaya untuk meningkatkan budaya kepatuhan di lingkungan kerja Taspen seluruh Indonesia dan berlaku untuk seluruh Taspen Group. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Taspen dan menjadi upaya Taspen memberikan pelayanan terbaik untuk peserta.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan awareness seluruh Insan Taspen terhadap Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Taspen secara tegas akan memberi hukuman keras terhadap seluruh Insan Taspen yang terlibat dalam pencucian uang dan tindak terorisme.

"Taspen juga bekerja sama dengan penegak hukum kepatuhan lain mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Dirut Kosasih.

Pada kegiatan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan sosialisasi terkait penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme kepada Seluruh Insan Taspen.

Baca Juga: Taspen Serahkan Manfaat Program THT dan Pensiun Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI

Sosialisasi ini menjadi ruang diskusi sehat, pemberian saran dan masukan antara kedua belah pihak, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi dengan bidang kerja PPATK.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, perkembangan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme kini makin berkembang dan patut diwaspadai.

Menurut Ivan, Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jaminan asuransi sosial tidak terlepas dari risiko ini.

Untuk itu, seluruh Insan Taspen diharapkan dapat lebih waspada terhadap segala bentuk pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme yang mungkin dapat terjadi di lingkungan Taspen.

"Yakinlah PPATK selalu siap untuk kebersamaan dan saling menjaga untuk keberlangsungan Taspen. Ke depan, kami berharap dapat bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran dan secara aktif menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di lingkungan perusahaan untuk kepentingan Republik Indonesia,” ujar Ivan.

Baca Juga: DPR Apresiasi Pengelolaan Investasi Taspen Memenuhi Good Corporate Governance

Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sesuai arahan Menteri BUMN dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Taspen berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency) dan Kewajaran (Fairness).

Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola seluruh dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN melalui peningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders terkait.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU