Kemkominfo dan Komisi I DPR RI Dorong Masyarakat Sumatra Utara Segera Beralih ke TV Digital
Advertorial | 1 Mei 2022, 14:45 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Siaran TV Analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital ini merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir pada 2 November 2022.
ASO sendiri merupakan bentuk pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo dalam percepatan transformasi digital di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti pada Diskusi Publik Virtual: Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kementerian Kominfo Bersama Komisi I DPR RI, Kamis, (21/04/2022).
“Tahun 2020, presiden menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Arahan pertama itu adalah percepatan infrastruktur. Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030,” kata Niken.
Niken melanjutkan, pandemi menyebabkan masyarakat butuh internet sehingga arahan dari presiden menjadi tiga tahun. “Tadinya akan dibangun sepuluh tahun, dibangun tiga tahun,” tambah Niken.
Bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur ini, Kominfo melakukan penataan frekuensi. Penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya bermigrasi ke siaran TV digital merupakan bagian penting dalam penataan tersebut.
Baca Juga: Siaran TV Analog Stop Tayang 30 April, Berikut Daftar 166 Daerah Terdampak
“Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan adanya penataan ulang ini, tersisa frekuensi untuk akses internet. Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran, bisa dihemat dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata,” jelas Niken.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap migrasi ke siaran TV digital. Beragam manfaat langsung maupun tidak langsung pasti akan didapatkan masyarakat dan negara.
“Manfaatnya demokratisasi akan menjadi lebih baik. Siaran TV digital mendorong keragaman konten. Dengan demikian, ada beragam informasi, lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan,” ungkap Meutya.
Selain keragaman konten, harapannya dengan peralihan ke siaran TV digital bisa muncul juga keragaman kepemilikan. Sebab untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian dapat lebih mudah masuk.
“Indonesia ada 270 juta penduduk lebih, sebetulnya dikuasai beberapa gelintir, yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi, kanal lebih banyak lagi, dan menjadi tidak terlalu lebih mahal menjadi pemilik stasiun TV,” demikian pendapat Meutya.
Selain peralihan ke TV digital, acara tersebut juga mengangkat topik bantuan STB untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) juga diangkat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan STB tidak untuk semua orang.
Bantuan hanya diperuntukan bagi RTM yang masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima. Bantuan dikirimkan langsung dari rumah ke rumah. Oleh karena itu, tidak terdapat pendaftaran atau antrian untuk mendapatkan STB Bantuan.
Lebih lanjut, Niken menegaskan bahwa bantuan STB gratis berasal dari penyelenggara multiplexing (MUX), baik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB) tidak mencukupi, maka dapat berasal dari Pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021.
Mudah Beralih ke Siaran TV Digital
Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab beralih ke siaran TV Digital itu mudah.
Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV digital memiliki gambar yang benar-benar bersih dan suara yang canggih. Jadi, bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu diperhatikan oleh masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital, ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Tanda sertifikasi tersebut memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi dapat dilihat di website Kominfo.
Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik tautan berikut. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Perlu dipahami juga bahwa siaran TV digital tidak sama dengan streaming internet dan bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Ditambah lagi, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya. Segeralah beralih ke siaran TV digital!
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV