> >

Transformasi Siaran TV Analog ke Digital Dapat Dukungan Berbagai Pemangku Kepentingan

Advertorial | 28 April 2022, 13:29 WIB
Ketua KPI Pusat Agung Suprio (tengah) saat memberi sambutan di webinar migrasi TV digital (28/03/2022) (Sumber: Dok. Humas Menkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Era penyiaran digital adalah keniscayaan yang selaras dengan harapan masyarakat untuk mendapatkan siaran berkualitas. Sejalan dengan hal tersebut, Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) tahun 2022 mengangkat tema Transformasi Penyiaran di Era Digital. 

Berdasarkan jadwal, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan siaran televisi analog dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap paling akhir 2 November 2022.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Ahmad M. Ramli mengatakan, saat ini seluruh stakeholder penyiaran di tanah air memiliki tujuan yang sama untuk menyukseskan peralihan siaran TV analog ke TV digital.

Analog Switch Off (ASO) ditetapkan selesai pada 2 November 2022.

Stafsus Ramli memberikan sambutan dalam Webinar Migrasi TV Digital yang diselenggarakan Kemenkominfo dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Bandung (28/3/2022). Webinar yang bertajuk “Harsiarnas sebagai Momentum untuk mendorong Masyarakat Beralih ke Siaran TV Digital” diadakan memperingati Hari Penyiaran Nasional ke-89.

Stafsus Ramli menilai, pilihan masyarakat untuk menikmati siaran televisi dan radio telah tepat. Setelah melewati berbagai tahapan, konten siaran media dipastikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak lepas dari pengamatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas melakukan pengawasan konten siaran setelah tayang.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan transformasi penyiaran era digital menghasilkan banyak manfaat, salah satunya digital dividend. Artinya, ada tempat untuk peningkatan layanan internet yang mendukung keberagaman konten.

Peningkatan layanan internet berpotensi menumbuhkan konten-konten budaya yang sesuai bagi masyarakat lokal.

Kepala Departemen Hukum TIK-KI FH Unpad Dr Sinta Dewi mengatakan, menurut laporan World Bank tahun 2022, peralihan analog ke digital tentu memberikan peluang baru. “Contohnya yaitu menambah lapangan pekerjaan dalam hal pembuatan konten, pembuatan film, konten budaya,” katanya.

Dukungan dari Berbagai Stakeholder

Peralihan ke sistem penyiaran digital mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sekjen ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) Gilang Iskandar mengatakan pihak Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) terus mendukung dengan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami tidak mau kehilangan pemirsa, maka kami bekerja sama dengan semua stakeholder untuk gencar mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Gilang.

Sementara itu, Country Lead Nielsen Indonesia Hellen Katherina menegaskan kesiapan pihaknya terkait teknologi survei dan pengukuran rating penyiaran.

“Ada tiga kesiapan teknis yang dilakukan Nielsen sebagai support, antara lain kesiapan teknis, kesiapan data analisa, dan sosialisasi dokumen FAQ tentang ASO kepada pengguna data Nielsen,” tutur Hellen.

Cara Beralih ke Siaran TV Digital 

Direktur Penyiaran Geryantika Kurnia mengatakan untuk menangkap siaran TV Digital sangatlah mudah sehingga masyarakat tidak perlu panik untuk pindah ke TV digital.

Pertama, periksa televisi masing-masing dengan scanning ulang program siaran. Televisi yang dilengkapi tuner standar DVBT2 atau televisi digital otomatis bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

Bila setelah pindai ulang program (scanning) dan siaran yang ada masih sama, artinya televisi masih analog. Jika gambar di televisi masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. Perlu diingat, gambar siaran TV digital benar-benar bersih dilengkapi suara jernih. 

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dipasang di televisi lama atau tabung, siaran TV digital dapat disaksikan. 

Masyarakat juga perlu memastikan produk STB atau televisi digital yang dibeli tersertifikasi Kementerian Kominfo.

“TV-nya masih sama, hanya teknologinya saja yang kita ubah menjadi lebih mudah. Jika TV belum siap digital, tambahkan set top box yang sudah sertifikasi Kominfo, belinya mudah bisa di marketplace,” tutur Geryantika. 

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU