> >

Ahli Waris Hasan dan Husen Menerima Santunan Jasa Raharja

Advertorial | 15 Maret 2022, 08:57 WIB
Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mendata identitas korban, dan melakukan survei kepada ahli waris untuk memberikan santunan. (Sumber: Dok. Jasa Raharja)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bela sungkawa atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor dengan dua bocah kembar bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus di Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2022).

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mendata identitas korban, dan melakukan survei kepada ahli waris untuk memberikan santunan.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Diketahui, kecelakaan terjadi ketika kendaraan roda dua Harley Davidson datang dari arah Padaherang menuju Kalipucang, konvoi menabrak dua pejalan kaki Hasan-Husen yang tengah menyebrang jalan.

Kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di tempat kejadian, sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

Baca Juga: Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja

Ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

Menurut Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kedua korban meninggal dunia pada kejadian terjamin oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU