> >

Jasa Raharja Beri Perlindungan Kecelakaan untuk Penumpang Ojek Online Maxim

Advertorial | 26 November 2021, 15:07 WIB
Nota perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding dengan Direktur PT Aplikasi Perdana Indonesia Vadim Lunusov, di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu (24/11/2021). (Sumber: Dok. Jasa Raharja)

Dengan demikian, setiap penumpang dan pengemudi, yang menggunakan jasa ojek online melalui aplikasi Maxim, akan mendapat santunan akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 50 juta jika meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan di rumah sakit apabila mengalami luka-luka maksimum sebesar Rp 20 juta.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, dan kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja tergabung dalam grup BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU