> >

Tertarik Ajukan Fintech Lending? Pahami Cara Kerja dan Risikonya!

Brandsight | 18 November 2021, 08:00 WIB
Adakami merupakan salah satu perusahaan fintech lending yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mengantongi sertifikasi ISO 27001:2013 atau standar penerapan sistem manajemen keamanan informasi. (Sumber: Dok. Adakami)

KOMPAS.TV – Pertumbuhan peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang berkembang pesat memudahkan akses masyarakat memperoleh pendanaan.

Fintech lending adalah platform yang mempertemukan pemilik dana (lender) dengan peminjam dana (borrower) secara online. Dari sisi peminjam, aplikasi ini sering disebut pinjaman online (pinjol). Namun, ada perbedaan yang perlu diperhatikan bahwa penyebutan fintech lending adalah untuk yang terdaftar di OJK dan legal, kemudian penyebutan pinjol adalah untuk platform ilegal.

Dana pinjaman berasal dari modal pemberi pinjaman yang juga merupakan seorang investor fintech lending. Investor akan memperoleh return atau imbal hasil dari tagihan yang telah dibayarkan peminjam setiap bulan atau selama perjanjian.

Fintech lending menawarkan win-win solution bagi kedua belah pihak. Sebagai layanan keuangan, fintech lending dapat menjadi kendaraan mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan individu yang unbankable (belum tersentuh layanan bank), fintech lending merupakan solusi mewujudkan tujuan pinjaman yang lebih mudah untuk dilakukan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat yang belum memperoleh layanan keuangan dari bank kini dapat mengajukan pinjaman dengan cepat dan syarat yang lebih mudah.

Baca Juga: Bulan Fintech Nasional 11.11, Penuh Promo Produk Fintech, Edukasi, Hingga Job Fair

Kendati demikian, sebelum melakukan pengajuan, peminjam juga harus memahami dan menaati aturan-aturan seperti mengisi data diri dengan benar dan membayar bunga sesuai tenor.

Selain itu, peminjam juga perlu berhati-hati dalam memilih agar tak terjebak ke dalam jerat pinjol ilegal.

Nah, sebelum mengajukan pinjaman, pahami dulu cara kerja fintech lending yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta risikonya.

Cara kerja fintech lending

Berbeda dengan aplikasi pinjol ilegal, fintech lending yang terdaftar di OJK memiliki cara kerja lebih jelas untuk menjaga keamanan peminjam dan pemberi pinjaman.

Dibandingkan dengan proses mengajukan kredit di bank, pengajuan fintech lending terbilang jauh lebih mudah dan fleksibel. Peminjam hanya perlu mencantumkan kartu identitas yang dibutuhkan melalui ponsel tanpa perlu meninggalkan rumah.

Fintech lending bekerja menggunakan big data analytics atau pengelolaan big data dengan tujuan melakukan non traditional credit scoring, seperti memeriksa interaksi yang dilakukan pihak peminjam di aplikasi lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman.

1. Identitas atau data diri

Saat pertama kali mengunduh aplikasi, peminjam diharuskan mengisi data diri yang akan digunakan pengembang aplikasi untuk tujuan tertentu.

Aplikasi fintech lending tepercaya dan diakui OJK tentu akan menggunakan data pribadi peminjam untuk keperluan yang benar. Misalnya, untuk menganalisis aplikasi yang digunakan peminjam dan menghitung skor kredit peminjam.

Pasalnya, lender yang akan memberikan modal pinjaman perlu mengetahui kepada siapa dana tersebut diberikan demi kenyamanan dua belah pihak.

Identitas diri kadang dimanfaatkan pinjol ilegal untuk meneror peminjam. Karena itu, Anda perlu memastikan apakah aplikasi fintech lending yang digunakan berada dalam pengawasan OJK atau masuk ke dalam daftar ilegal.

Baca Juga: OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi

Caranya adalah dengan mengecek apakah aplikasi fintech lending telah mengantongi sertifikasi ISO 27001:2013 atau standar penerapan sistem manajemen keamanan informasi.

Standar internasional ini merupakan indikator perusahaan fintech lending yang berkomitmen menjaga integritas dan melindungi kerahasiaan data peminjam (information security management systems/ISMS). Adakami merupakan salah satu perusahaan fintech lending yang berhasil memiliki standar ini.

2. Suku bunga dan tenor pinjaman

Peminjam harus mempertimbangkan bunga pinjaman, biaya administrasi, serta tenor yang dibebankan. Menjadi kewajiban peminjam membayar pinjaman pada tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Untuk menghindari risiko bagi kedua belah pihak, banyak aplikasi fintech lending yang menerapkan maksimal pinjaman kepada lender.

Adakami merupakan salah satu contoh fintech lending yang secara aktif memberikan tips dalam mengelola keuangan, salah satunya mengenai saran dimana jumlah pinjaman seharusnya tidak lebih dari 30 persen penghasilan bulanan. Jumlah maksimal pinjaman ini merupakan indikator pinjaman sehat dan mitigasi risiko, baik bagi lender maupun borrower.

Selain itu, OJK sudah menetapkan suku bunga dasar untuk pinjaman online dari perusahaan teknologi berbasis fintech. Aturan ini telah memperhitungkan memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian fintech terhadap risiko masing-masing peminjam.

Apabila peminjam sudah memahami hak dan kewajiban mengajukan pinjaman dan telah memperhitungkan ketentuan, maka pinjaman online yang dilakukan termasuk dalam transaksi yang wajar dan sehat. Dengan begitu, peminjam dapat memperoleh manfaat maksimal dari fintech lending.

3. Proses approval

Perlu dipahami proses approval setelah pengajuan pinjaman bisa jadi berbeda-beda. Umumnya, proses approval bergantung pada keadaan sosial ekonomi yang berlangsung.

Meskipun kebanyakan pengajuan diproses dalam waktu yang singkat, namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan pengajuan pinjaman digantungkan atau bahkan dibatalkan.

Pinjaman dapat ditolak dikarenakan skor kredit saat ini belum memenuhi persyaratan aplikasi fintech lending. Selain itu, pengisian data, dokumen, dan informasi yang salah atau tidak lengkap juga dapat menyebabkan penolakan.

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah syarat-syarat mengajukan pinjaman. Dilansir dari Adakami, syarat pengajuan pinjaman di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berusia 21-50 tahun, memiliki penghasilan tetap, memiliki e-KTP, memiliki buku tabungan atas nama pribadi, dan ponsel Android atau iPhone yang digunakan untuk mengunduh aplikasi.

Baca Juga: Kemensos Bakal Gunakan Fintech untuk Bansos, Pengamat: Data Harus Akurat Agar Tak Dikorupsi

Proses approval aplikasi fintech lending Adakami menggunakan Artificial Intelligence (AI) dalam menyeleksi calon peminjam. Sistem AI akan menganalisis data, dokumen, dan informasi terlampir berdasarkan rekam jejak peminjam. Hal ini juga dikenal sebagai non traditional credit scoring.

Misalnya, jika peminjam diketahui sering menghabiskan waktu di aplikasi judi atau aplikasi lain yang berisiko menimbulkan kerugian, proses pengajuan pinjaman bisa saja tidak mendapat approval.

Contoh lain, jika peminjam memiliki tunggakan di fintech lending lain yang belum dilunasi atau riwayat gagal bayar di masa lalu, sistem AI akan mendeteksi hal tersebut sebagai risiko gagal bayar sehingga kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak menjadi lebih tinggi.

Proses scoring ini dilakukan untuk mengurangi risiko gagal bayar. Selain itu, scoring juga dilakukan agar aplikasi dapat menentukan limit pinjaman sesuai kemampuan peminjam. Karena itu, pastikan tujuan pinjaman jelas sehingga anda bisa memperoleh manfaat maksimal.

Dengan sistem ini, fintech lending bisa membantu perekonomian jika digunakan dengan tepat.

4. Tunduk pada ketentuan OJK

Terakhir, aplikasi fintech lending atau pinjaman online legal akan menjalankan bisnisnya di bawah aturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Anda tidak perlu khawatir aplikasi melakukan hal-hal di luar kesepakatan, seperti menyebarkan data pribadi atau melakukan penagihan di luar etika untuk kepentingan lainnya.

Oleh sebab itu, penting untuk mengecek fintech lending yang digunakan tepercaya oleh OJK atau masuk ke dalam daftar ilegal.

Salah satu perusahaan fintech lending yang berbadan hukum Indonesia memiliki izin, serta tunduk kepada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan OJK sehingga keamanannya tidak perlu diragukan. Seperti salah satunya, Adakami, perusahaan fintech lending yang berbadan hukum Indonesia.

Daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK dapat dilihat di situs resmi https://www.ojk.go.id/.

Yang terpenting, selalu pahami kontrak perjanjian termasuk hak dan kewajiban Anda sebagai borrower untuk melakukan pinjaman online dengan aman dan nyaman.

Selalu periksa kebenaran informasi yang diterima dan bijaksana sebelum melakukan transaksi. Jika ada informasi yang perlu dikonfirmasi, gunakan layanan pelanggan yang tersedia pada platform atau aplikasi fintech lending Anda.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU