Jasa Raharja Berikan Jaminan untuk Korban Tabrakan Dua Bus Transjakarta
Advertorial | 26 Oktober 2021, 15:12 WIBBaca Juga: Usai Dua Bus Tabrakan, PT Transjakarta akan Evaluasi dan Tingkatkan Pembinaan Operator
Untuk diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG).
Jasa Raharja mengelola asuransi bagi pengguna lalu lintas jalan, antara lain penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Artinya, kecelakaan yang melibatkan tiga kategori termasuk para penumpang Transjakarta, berhak menerima santunan asuransi dari Jasa Raharja.
Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.
Penulis : Elva-Rini
Sumber : Kompas TV