> >

Kekayaan Intelektual: Kunci Daya Saing Sektor Ekonomi Kreatif

Advertorial | 22 September 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi Hak atas Kekayaan Intelektual (Sumber: canva)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor ekraf mencapai 8 persen PDB Indonesia dan menyumbang 13 persen ekspor nasional (BPS, 2019).

Terlebih, mayoritas pelaku ekraf nasional adalah UMKM. Hal ini memperkokoh peran penting sektor ini sebagai salah satu sumber lapangan pekerjaan. Karenanya, penguatan daya saing dan ketahanan sektor ekraf merupakan salah satu prioritas yang penting bagi Indonesia.  

Berdasarkan UU No.24 tahun 2019, ekraf adalah “perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi”.

Kata kunci pada definisi tersebut adalah “nilai tambah”, “kekayaan intelektual (KI)”, dan “kreativitas manusia”. Di era teknologi digital yang memungkinkan kolaborasi lintas batas, ekraf mengedepankan kreativitas dan inovasi sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi melalui nilai tambah dari KI.

KI sebagai kunci daya saing

Banyak pelaku usaha, termasuk pelaku ekraf dan UMKM, yang kurang memberikan perhatian terhadap KI sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis. Hal ini merupakan akibat dari miskonsepsi bahwa KI adalah isu teknis dan legal yang dianggap tidak ada hubungannya dengan strategi bisnis.

Miskonsepsi lain terkait KI adalah anggapan bahwa KI adalah urusan perusahaan besar, oleh karena itu pelaku ekraf dan UMKM tidak harus mempedulikan KI sebagai bagian dari strategi bisnisnya.

Salah satu sebab dari berbagai miskonsepsi di atas adalah pemikiran bahwa istilah “inovasi” dan “kreativitas” adalah jargon semata, hanya konsep abstrak yang banyak digunakan oleh pembicara, pelaku bisnis, dan pejabat di berbagai seminar atau konferensi.

Padahal, KI adalah perwujudan konkret dari konsep abstrak “inovasi” dan “kreativitas” yang biasa kita anggap sebagai jargon semata.

Di sinilah muncul pentingnya KI sebagai bagian dari strategi bisnis bagi seluruh pelaku ekonomi. KI ada dan nyata di hampir semua kegiatan ekonomi, baik untuk perusahaan besar, UMKM, hingga untuk pekerja kreatif perorangan.

Setiap jenis KI (paten, merek, desain industri, hak cipta, dsb) berperan memberikan nilai ekonomi konkret dari hasil inovasi dan kreativitas yang dianggap tidak berwujud.

Paten menerjemahkan inovasi hasil investasi melalui riset dan pengembangan. Merek dagang menerjemahkan branding dan reputasi bisnis yang telah dibangun. Desain industri menerjemahkan kemasan dan keunikan yang membedakan produk dan jasa dari pesaing.

Sementara, hak cipta menerjemahkan ekspresi kreativitas dan seni menjadi aset konkret yang dapat dikomersialkan.

Singkatnya, KI adalah alat untuk menerjemahkan aset kreativitas menjadi memiliki nilai ekonomi konkrit untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah terhadap produk dan jasa yang dikembangkan oleh pelaku ekonomi, termasuk pelaku ekraf dan UMKM.

Jika kita ambil contoh merek misalnya, perlidungan merek dagang dan branding menjadi semakin penting di era digital ini. Di tengah pasar yang ramai, termasuk untuk bersaing di platfrom e-commerce, pelaku ekraf dan UMKM harus bisa meningkatkan visibilitas bisnisnya.

Misalnya, jika konsumen ingin membeli “ayam geprek” atau “batik” tanpa merek dan brand yang dikenal, konsumen akan mengetikkan "ayam geprek" atau “batik” di bilah pencarian dan semua toko yang menawarkan produk tersebut akan ditampilkan di hasil pencarian. 

Namun, jika merek bisnis telah memiliki branding dikenal yang didukung oleh investasi iklan dan reputasinya dilindungi oleh merek dagang, konsumen cukup mengetikkan nama bisnis pada bilah pencarian, dan hanya bisnis dengan merek tersebut saja yang ditampilkan tanpa ada bisnis pesaing.

Hal yang sama berlaku untuk jenis KI lainnya. Setiap resep dan proses produksi dapat dilindungi melalui paten dan rahasia dagang, setiap kemasan dan desain unik seperti warna tertentu untuk sedotan minuman bobba dapat dilindungi melalui desain industri, materi iklan dan ekspresi apa pun dapat dilindungi melalui hak cipta.

Pentingnya KI bagi pelaku ekraf dan UMKM

Pertanyaan kemudian, mengapa pelaku ekraf dan UMKM perlu melindungi dan mengelola aset KI?

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kementerian Luar Negeri RI


TERBARU