> >

Pemerintah Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta untuk Pekerja

Advertorial | 13 Agustus 2021, 15:25 WIB
Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN, Kamis (12/8/2021). (Sumber: Dok. KPCPEN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan anggaran Rp 8,8 triliun untuk memastikan pendapatan dan daya beli masyarakat tetap terpenuhi. Bantuan ini sekaligus menjadi stimulus perekonomian di masa pandemi.

Jumalah BSU yang dianggarkan per penerima ialah sebesar Rp 500 ribu yang akan diberikan langsung untuk dua bulan dengan total Rp 1 juta.

Untuk dapat menerima BSU, penerima harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan, serta bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai upaya percepatan penyaluran dan upaya meminimalisir penyelewengan penyaluran bantuan, pemerintah menegaskan bahwa BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan mulai bulan Agustus.

Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah memahami bahwa keberlangsungan usaha sama pentingnya dengan menjaga kesejahteraan buruh atau pekerja.

Karena itu, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipartit dengan pekerja, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Psikiater Jelaskan Cara Menjaga Kesehatan Mental

Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza Hafiz menyampaikan bahwa hingga saat ini, BSU telah disalurkan ke sekitar Rp 947 ribu penerima melalui Bank Himbara.

“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada bulan September, dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh atau pekerja pada awal Desember tahun ini,” papar Reza dalam Dalam Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN (12/8/2021).

Untuk validasi dan verifikasi pendataan penerima, lanjut Reza, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar kredibel dan tepat sasaran dengan prinsip kehati-hatian.

Reza juga menegaskan bahwa BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, sehingga bila penerima sudah wafat, dana tersebut akan kembali pada negara untuk disalurkan dengan sebaik-baiknya.

Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Angga Wira turut mengapresiasi bantuan tersebut. Sebagai perwakilan dari pengusaha, Wira mengakui berbagai sektor usaha sangat terpengaruh oleh pembatasan selama pandemi.

Dirinya berharap, dukungan ekonomi terus didorong seiring dengan upaya penanganan pandemi dari sisi kesehatan.

“Misalnya, BSU diberikan kepada pekerja yang sudah melakukan vaksinasi. Dengan sistem insentif-disinsentif seperti itu, rakyat akan terbantu mendapatkan dukungan ekonomi sekaligus didorong melakukan vaksinasi,” tambahnya.

Baca Juga: Cerita Indonesia Berprestasi Hingga Raih 5 Medali di Olimpiade Tokyo 2020 Saat Pandemi

Sebagai upaya kolaborasi, HIPMI juga telah menggalang donasi hingga Rp 21,3 miliar yang digunakan untuk vaksinasi massal di pesisir Jakarta, sekaligus pembagian sembako.

Mewakili suara pekerja dan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Silaban berharap seluruh proses BSU berjalan lancar, karena sangat dibutuhkan oleh para pekerja, khususnya yang terdampak Covid-19.

Elly juga berharap adanya bantuan untuk para pekerja di sektor informal, sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi kesejahteraannya.

“Saat ini kita hidup di zaman abnormal, sehingga tidak bisa bergerak secara parsial, harus saling berkolaborasi. Karena itu, kami mendorong para anggota untuk melakukan dialog ketika ada ide yang ingin disampaikan. Dengan duduk bersama, akan lebih mudah didapatkan win win solution,” ungkap Elly.

Pemerintah mengimbau para penerima bantuan untuk bersabar, karena jumlah yang besar akan disalurkan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian. Dengan semangat kolaborasi dan respon cepat, semoga tantangan pandemi segera teratasi.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU