Lewat PPKM Darurat dan Peningkatan Vaksinasi, Daerah Cegah Lonjakan Pandemi
Advertorial | 4 Juli 2021, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pasca Libur Lebaran, kasus terkonfirmasi COVID-19 terus mengalami lonjakan. Situasi ini membuat Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli mendatang.
Cakupan area yang akan mengimplementasikannya mencapai 48 Kabupaten/Kota dengan penilaian situasi pandemi level 4, dan 74 Kabupaten/Kota dengan penilaian situasi pandemi level 3.
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menyampaikan, Kabupaten Tangerang sudah memasuki zona merah dengan kategori penilaian kondisi pandemi level 3.
Menurutnya, laju penularan Covid-19 Kabupaten naik signifikan satu dua minggu terakhir.
“Meski sudah mengantisipasi gelombang Covid-19 kali ini, tapi kondisi saat ini sangat berbeda,” ungkapnya pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: 998 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Bantuan Pemerintah Jepang Tiba di Indonesia
Tingkat keterisian kamar perawatan Covid-19 di Kabupaten Tangerang sendiri menurut Ahmad Zaki, sudah mencapai angka 92 persen.
Begitu juga rumah singgah untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan, kapasitasnya sudah tidak mencukupi lagi.
“Ini menunjukkan betapa seriusnya peningkatan kasus yang terjadi dalam satu dua minggu terakhir ini,” kata Ahmad Zaki.
Lebih jauh lagi tentang penerapan PPKM Darurat yang siap dilaksanakan, Kabupaten Tangerang akan membatasi aktivitas masyarakat secara ketat.
“Kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan, khitanan, acara keagamaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan ditiadakan, Begitu juga dengan kegiatan rapat dan seminar akan ditiadakan sampai 20 Juli,” imbuhnya.
Lebih penting untuk saat ini, masyarakat bisa saling membantu meringankan beban tenaga kesehatan dengan menjadi agen untuk menyampaikan informasi yang tepat dan benar bagi mengenai pandemi ini kepada lingkungannya masing-masing.
Penulis : Elva-Rini
Sumber : Kompas TV