Kompas TV advertorial
advertorial

Frekuensi: Infrastruktur Tak Kasat Mata yang Menghubungkan Yogyakarta

Kompas.tv - 15 Desember 2024, 10:30 WIB
frekuensi-infrastruktur-tak-kasat-mata-yang-menghubungkan-yogyakarta
Yogyakarta merupakan salah satu provinsi dengan tingkat penggunaan frekuensi yang padat. (Sumber: Dok. Jelajah Frekuensi)
Penulis : Adv Team

Balai Monitor Yogyakarta terus melakukan serangkaian mitigasi, seperti aktif melakukan monitoring penggunaan frekuensi, sosialisasi, sampai menertibkan sehingga frekuensi di Yogyakarta cenderung aman dan terkendali.

Sebagai daerah rawan bencana, Balai Monitor Yogyakarta harus terus aktif mengawasi agar tidak ada pengguna frekuensi ilegal yang menginterferensi komunikasi ketika dibutuhkan. 

Salah satu perangkat pendukung komunikasi yang digunakan adalah repeater di Balerante, Klaten, yang membantu memantau aktivitas Gunung Merapi. 

Diletakkan di lereng Gunung Merapi, repeater berperan penting dalam memperluas jangkauan komunikasi ke wilayah yang lebih luas. 

Salah satu perangkat pendukung komunikasi yang digunakan adalah repeater di Balerante, Klaten, yang membantu memantau aktivitas Gunung Merapi. (Sumber: Dok. Jelajah Frekuensi)

Sebelumnya, Induk Balerante sebagai tempat pemantauan aktivitas Gunung Merapi, tidak menggunakan repeater. Sebelum memakai repeater, Agus Sarnyata selaku relawan Induk Balerante 907 mengaku kesulitan dalam menjalankan tugas. 

Saat ini, repeater sudah terpasang di Induk Balerante untuk memudahkan para petugas berwenang agar dapat menyebarkan informasi dengan jangkauan lebih luas terkait aktivitas Gunung Merapi. 

“Dengan adanya keterbatasan itu kami dan teman-teman juga pemerintah mencoba untuk bikin sebuah repeater. Dengan adanya repeater kita bisa menyebarkan lebih luas ke masyarakat,” ujar Agus. 

Dalam hal ini, Balai Monitor Yogyakarta bertugas untuk terus melakukan pemantauan aktivitas yang menggunakan frekuensi di kawasan rawan bencana agar tidak terjadi gangguan komunikasi.

Penggunaan alat komunikasi seperti HT juga diatur dengan ketat oleh Balai Monitor. (Sumber: Dok. Jelajah Frekuensi)

Penggunaan alat komunikasi seperti HT juga diatur dengan ketat oleh Balai Monitor. Pengguna HT harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum memakainya.

Izin dapat diurus secara online melalui aplikasi SIRANI. Jika persyaratan terpenuhi, izin akan diperoleh dengan cepat, hanya dalam jangka waktu 1x24 jam.

Pengguna disarankan mengurus izin sebelum membeli perangkat agar alat yang digunakan sesuai standar. Jika pengguna frekuensi yang sudah memiliki izin ingin mengganti nomor frekuensi, pengguna dapat mengajukan pengubahan data. 

Dengan pengawasan ketat, Balai Monitor Yogyakarta memastikan provinsi ini terus terhubung dengan frekuensi sehingga masyarakat tetap terkoneksi, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun saat menghadapi kondisi darurat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x