Kondisi ini dapat terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara.
Di samping itu, peserta yang kondisi fisik dan kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berupa:
Seluruh persyaratan di atas kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Baca Juga: Taspen Culture Festival: Empat Tahun Perkokoh Budaya AKHLAK
Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan peserta Taspen Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024 lalu.
Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang sedang sakit membuat tidak dapat melakukan otentikasi, sehingga layanan perlakuan khusus telah membantunya dalam menerima pensiun bulanan.
Suryani menceritakan bahwa suaminya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan sehingga membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi tersebut, suami Suryani tidak bisa melakukan autentikasi.
"Namun, Taspen memberikan perlakuan khusus, sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan Taspen,” jelas Suryani.
Perlakuan khusus yang diberikan Taspen pun sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang meminta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan dan terukur dalam menjalankan proses bisnis.
Bersama seluruh 44 Mitra Bayar, Taspen akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh peserta melalui berbagai inovasi berkelanjutan, sehingga peserta dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.