d. SHM Nomor 279 Tahun 2007 seluas 279 m2 dan
e. SHM Nomor 129 Tahun 2008 seluas 916 m2
2. Dalam Perkara Nomor Atas 36/G/2023/PTUN.PLG masing-masing sebagai berikut:
a. Atas nama Kusman SHM Nomor 522 Tahun 2008 seluas 110 m2
b. Atas nama Dra. Rita Dewi Sartika SHM Nomor 641 Tahun 2014 seluas 3.648 m2
c. Atas nama Suryadi SHM Nomor 818 Tahun 2018 seluas 380 m2
d. Atas nama Sugiono SHM Nomor 819 Tahun 2018 seluas 377 m2
e. Atas nama Jamsul SHM Nomor 820 Tahun 2018 seluas 181 m2
f. Atas nama Sudarno SHM Nomor 821 Tahun 2018 seluas 160 m2;
g. Atas nama Sri Lestari SHM Nomor 822 Tahun 2018 seluas 182 m2
h. Atas nama M Ridwan SHM Nomor 823 Tahun 2018 seluas 1.383m2
i. Atas nama Alfi Jari SHM Nomor 824 Tahun 2018 seluas 576 m2
j. Atas nama Udiyatno SHM Nomor 1154 Tahun 2019 seluas 333 m2
k. Atas nama Anik Susanti SHM Nomor 1155 Tahun 2019 seluas 1.884 m2
3. Dalam perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Subagio Nomor 00186 tahun 2011 seluas 15.289 m2.
Selain itu, keberhasilan gugatan ini merupakan komitmen PTKAI dalam mendukung program pemerintah karena tanah yang berada di kecamatan Sigam dan kecamatan Penanggiran kabupaten Muara Enim akan dibangun Fly Over Gelumbang dan Bantaian, di mana pembangunan tersebut merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung keselamatan di Perlintasan sebidang wilayah Sumatera Selatan, tutup Aida.
Sumber : Kompas TV Palembang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.