PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim dengan Tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan kabupaten Muara Enim. Pembacaan putusan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H., beserta 2 hakim anggota.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan 3 lokasi yang berbeda berdasarkan:
1. Grondkaart Nomor 2 Tahun 1924, seluas 2.485 m2, lokasi di Kelurahan Tungkal Muara Enim (ada 5 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)
2. Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 m2, lokasi di Kelurahan Sigam Muara Enim (ada 11 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)
3. Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, lokasi di Kelurahan Penanggiran Muara Enim (ada 1 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)
Sehingga sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset Negara, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Muara Enim melalui Kuasa Hukum Sujarwo dan Partners.
Aida menyampaikan dalam proses persidangan PT.KAI menggunakan beberapa alat bukti, salah satunya adalah Grondkaart dan menghadirkan saksi yang berkompeten yaitu saksi ahli Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia atas nama Prof. Dr. Djoko Marihandono.
Diharapkan keberhasilan ini akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan. Selain itu Grondkaart juga didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero), ujar Aida.
"Keberhasilan PTKAI dalam perkara ini dengan dikabulkannya seluruh gugatan (PTKAI) oleh pengadilan dan menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim selaku Pihak Tergugat dalam keseluruhan Perkara tersebut untuk mencabut Sertifikat sebagaimana dimaksud akan menambah semangat kami untuk terus berupaya mengembalikan aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lanjut Aida.
Adapun masing masing dalam Nomor Perkara sebagai berikut:
1. Dalam Perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Chrysantus Hasan Taslim:
a. SHM Nomor 76 Tahun 1999 seluas 846 m2
b. SHM Nomor 77 Tahun 1999 seluas 1.029 m2
c. SHM nomor 78 Tahun 199 seluas 686 m2
Sumber : Kompas TV Palembang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.