Kompas TV advertorial

DPD RI Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan Menjelang Ramadan

Kompas.tv - 18 Februari 2023, 11:57 WIB
dpd-ri-minta-pemerintah-jaga-pasokan-dan-harga-pangan-menjelang-ramadan
Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III Tahun 2022-2023, Jakarta, Jumat (17/2/2023). (Sumber: Dok. DPD RI)
Penulis : Adv Team

JAKARTA, KOMPAS.TV – DPD RI menggelar sidang paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2022-2023. Sidang paripurna kali ini memiliki beberapa agenda, yaitu pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW), laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengambilan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir masa sidang III tahun sidang 2022-2023.

Saat memimpin jalannya sidang, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin memaparkan, mendekati bulan Ramadan harga-harga bahan pokok akan melonjak naik secara signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Tentunya hal ini akan memberatkan beban masyarakat. 

“Kenaikan harga dan kelangkaan pasokan bahan pokok yang hampir rutin terjadi setiap menjelang bulan Ramadhan, perlu dipantau dan dikendalikan. Kejadian yang terus berulang menunjukan tata kelola pangan di Indonesia masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ucap Mahyudin di Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (17/2).

Baca Juga: Muhammadiyah: Ramadan Jatuh pada 23 Maret 2023, Lebaran 21 April 2023

Pimpinan DPD RI, sambungnya, meminta kepada Komite II DPD RI untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG dan instansi terkait.

Mahyudin juga meminta seluruh Anggota DPD RI untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah dalam mengendalikan harga bahan pokok.

“Kami berharap melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan instansi terkait, stabilitas harga kebutuhan pokok tersebut dapat tewujud khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini,” tutur Mahyudin.

Di sisi lain, DPD RI mengecam dan mengutuk keras atas tindakan pembakaran Al-Quran oleh politisi sayap kanan Swedia. Tindakan keji ini jelas melukai hati umat Islam di seluruh dunia, untuk itu DPD RI mendorong otoritas Swedia agar mengambil tindakan tegas atas aksi nyata Islamofobia ini.

Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III Tahun 2022-2023, Jakarta, Jumat (17/2/2023). (Sumber: Sumber: Dok. DPD RI)

“Aksi rasis dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, jangan karena alasan kebebasan berekspresi, tindakan menghina dan melecehkan agama dibiarkan,” kata senator asal Kalimantan Timur ini. 

Pada laporan alat kelengkapan, Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Hussein mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun pandangan DPD RI terhadap delapan RUU Provinsi.

Pada masa sidang III Tahun Sidang 2022-2023, Komite I DPD RI telah  melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Komite I dalam sidang hari ini meminta pengesahan atas pandangan terhadap RUU sebagaimana dimaksud menjadi Keputusan DPD RI,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menjelaskan pada masa sidang ini pihaknya telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Rekomendasi Pengawasan ini adalah DPD RI mendesak optimasi dan harmonisasi penyelenggaraan perkebunan secara menyeluruh dan integral dalam semua komponen baik dalam pengelolaan sumber daya alamnya, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, hingga pada aspek pemasaran. 

Baca Juga: Sidak Distributor, Pemprov Pastikan Bahan Pokok Aman Hingga Ramadan

“Kami mohon kepada sidang dewan yang terhormat ini dapat mengesahkan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim menyampaikan bahwa Komite III DPD RI telah menyelesaikan dua hasil pengawasan atas pelaksanaan UU.

Pertama hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

“Sehubungan dengan telah selesainya penyusunan produk Komite III dimaksud. Maka pada sidang ini, kami meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPD RI untuk dapat memutuskan dan mengesahkan dua produk kami,” ujarnya.

Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan, pada masa sidang ini pihaknya telah melaksanakan tugas konstitusional. Pelaksanaan fungsi legislasi tersebut yaitu penyusunan dan pengesahan naskah akademik dan RUU perubahan atas UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan.

“Rangkaian kegiatan selanjutnya terkait dengan penyempurnaan penyusunan naskah akademik dan draf RUU perubahan UU Penjaminan ini akan dilakukan pada masa sidang mendatang,” tegasnya. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x