JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jaminan asuransi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai negeri (Taspen) (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Komitmen tersebut diwujudkan lewat kolaborasi Taspen Compliance Day (16/06) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Taspen Compliance Day juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan yang menjadi bagian dari wujud aktif implementasi core values AKHLAK ini dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri seluruh dewan komisaris dan anggota direksi Taspen.
Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan Peserta di Pulau Madura, Taspen Resmikan Gedung Kantor Cabang di Pamekasan
Taspen Compliance Day juga dihadiri pimpinan perusahaan anak, pimpinan unit kerja, dan branch manager seluruh Indonesia di ruang auditorium lantai 6 gedung PT Taspen.
Seluruh karyawan PT Taspen turut mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih menegaskan komitmen Taspen Group dalam meningkatkan budaya kepatuhan dan budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan.
Kosasih mengatakan, komitmen ini berlaku sama untuk seluruh anak perusahaan Taspen demi meningkatkan kepercayaan para peserta.
Selama ini, Taspen telah bergerak cepat dalam menerapkan teknologi sebanyak-banyaknya dalam proses bisnis untuk meningkatkan transparansi.
“Harapannya, Taspen Compliance Day menjadi awal mula untuk menunjukkan bahwa Risk Culture dan Compliance Culture hidup dengan subur, tumbuh besar, dan bertambah kuat di dalam perusaaan setiap hari,” pungkas Kosasih.
Baca Juga: Taspen Apresiasi Pemerintah Daerah dengan Pemenuhan Hak dan Kewajiban ASN Terbaik
Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Aris Priyatno turut memaparkan materi terkait penerapan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada industri jasa keuangan.
Pihak KPK diwakili Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Amir Arief melanjutkan pemaparan mengenai “Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi”.
Perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Drs. M. Rum, SH., MH. selaku staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan materi business judgement rule dalam pandangan Kejaksaan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan beberapa kegiatan simbolik, antara lain Launching New Website WBS (WBS Terintegrasi Taspen Grup) dan penyematan pin antigratifikasi bagi perwakilan pimpinan unit kerja.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut hadir secara virtual dan memberikan sambutan.
Menurut Ivan, perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah makin berkembang dan patut diwaspadai.
Baca Juga: Program TASPEN EMAS dan TAPERA Bantu ASN Berinvestasi Logam Mulia Emas dan Pembiayaan Rumah
“Awalnya kita mengenal money laundering, sekarang menjadi kegiatan berbagai kegiatan seperti ghost transaction hingga shadow ownership. Taspen tidak terlepas dari risiko ini di dalamnya,” kata Ivan.
“Untuk itu, seluruh manajemen harus lebih waspada terhadap bentuk TPPU yang mungkin bisa terjadi dan mendefinisikan risiko perusahaan secara lebih rinci mulai dari risk appetite, risk tolerance, hingga risk target,” ucap Ivan.
Kementerian BUMN diwakili Inspektur pada Inspektorat Kementerian BUMN Suprianto turut menegaskan, “penerapan GCG menjadi pondasi utama perusahaan untuk terhindar dari korupsi.”
“Kejelasan fungsi dari dewan komisaris, direksi, dan RUPS selaku pemegang saham harus dipahami bersama. Selama itu semua dilaksanakan sesuai tugas, tidak ada intervensi maupun konflik kepentingan, maka inti dari GCG sudah berjalan,” kata Suprianto.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius.
Bapak Suhardi menegaskan, semua Insan Taspen wajib memiliki kewaspadaan terhadap pencucian uang.
Baca Juga: Permudah Layanan Bagi Peserta, Taspen Tandatangani Kerja Sama dengan Himbara dan Tapera
Menurut Bapak Suhardi, seluruh proses GCG perlu dilaksanakan sebaik-baiknya, tanpa melangkahi tahapan-tahapan yang sudah dibuat.
Kegiatan Taspen Compliance Day ini merupakan wujud Taspen berpegang pada prinsip GCG dalam membangun iklim bisnis yang benar, adil, dan sehat.
Taspen berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholder dan peserta.
Penerapan Prinsip GCG yang diterapkan Taspen berdasar atas prinsip Transparansi (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Kemandirian (independency), dan Kewajaran (fairness).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.