“Indonesia ada 270 juta penduduk lebih, sebetulnya dikuasai beberapa gelintir, yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi, kanal lebih banyak lagi, dan menjadi tidak terlalu lebih mahal menjadi pemilik stasiun TV,” demikian pendapat Meutya.
Selain peralihan ke TV digital, acara tersebut juga mengangkat topik bantuan STB untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) juga diangkat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan STB tidak untuk semua orang.
Bantuan hanya diperuntukan bagi RTM yang masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima. Bantuan dikirimkan langsung dari rumah ke rumah. Oleh karena itu, tidak terdapat pendaftaran atau antrian untuk mendapatkan STB Bantuan.
Lebih lanjut, Niken menegaskan bahwa bantuan STB gratis berasal dari penyelenggara multiplexing (MUX), baik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB) tidak mencukupi, maka dapat berasal dari Pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021.
Mudah Beralih ke Siaran TV Digital
Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab beralih ke siaran TV Digital itu mudah.
Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV digital memiliki gambar yang benar-benar bersih dan suara yang canggih. Jadi, bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu diperhatikan oleh masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital, ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Tanda sertifikasi tersebut memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi dapat dilihat di website Kominfo.
Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik tautan berikut. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Perlu dipahami juga bahwa siaran TV digital tidak sama dengan streaming internet dan bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Ditambah lagi, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya. Segeralah beralih ke siaran TV digital!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.