Kompas TV advertorial

Catat, Siaran TV Analog Berhenti Mengudara 30 April 2022 di 166 Kabupaten/Kota

Kompas.tv - 28 April 2022, 13:21 WIB
catat-siaran-tv-analog-berhenti-mengudara-30-april-2022-di-166-kabupaten-kota
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail memberikan keterangan kepada wartawan (25/02/2022) (Sumber: Dok. Humas Menkominfo/AYH)
Penulis : Adv Team

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tepat pada pukul 24.00 WIB, 30 April 2022, siaran televisi analog berhenti mengudara di sebagian besar kawasan Indonesia. Sesuai jadwal, setelah tanggal tersebut penduduk di 166 kabupaten dan kota tidak lagi bisa menikmati siaran TV analog.

Perincian kabupaten/kota yang tidak lagi dapat menerima siaran TV analog yakni, 55 daerah di Sumatra, 38 di Jawa, 18 di kawasan Bali-NTB-NTT, 20 daerah di Kalimantan, 23 daerah di Sulawesi, serta 12 kabupaten dan kota di Maluku sekaligus Papua.

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat, terutama di kawasan tersebut, segera beralih ke siaran TV Digital. Saat siaran TV analog berhenti, sistem siaran televisi beralih ke sistem penyiaran digital.

Masyarakat diharapkan segera melengkapi pesawat televisi analog dengan set top box (STB) atau mengganti televisi.

Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah TV Analog ke Digital, Kenapa Harus Dilakukan?

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan infrastruktur multiplexing dan siaran digital sudah ada di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama. 

“Di seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO (analog switch-off) tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multiplexing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO pada 30 April 2022 mendatang,” jelas Plt. Dirjen Ismail.  

Hal tersebut disampaikan Ismail dalam Konferensi Pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka Persiapan ASO Tahap Pertama, di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (25/02/2022).

Kementerian Kominfo juga mengajak masyarakat beralih tanpa menunggu batas akhir pengakhiran siaran TV analog.

Dalam webinar “Aku Beralih ke TV Digital”, Rabu, (19/1/2022) Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti menegaskan ajakan tersebut. 

Menurut Stafsus Niken, beralih ke siaran TV Digital memberikan banyak manfaat.

“Publik memperoleh penyiaran yang berkualitas. Bahasa sederhananya, siaran yang diterima masyarakat tidak ada lagi semutnya, dan tidak ada gangguan sinyal meskipun sedang hujan,” kata Stafsus Niken. 

Pentingnya Sosialisasi Migrasi TV Digital

Lembaga Penyiaran memiliki peran penting dalam mendorong proses migrasi TV digital. Stafsus Niken mendorong Lembaga Penyiaran terus meningkatkan sosialisasi adanya migrasi program ke siaran TV Digital.

“Kalau tidak, bisa kehilangan penonton karena tidak mengetahui siaran atau programnya telah bermigrasi ke TV Digital,” katanya. 

Salah satu cara untuk memikat penonton setia Lembaga Penyiaran adalah menampilkan konten unggulan di siaran TV digital, seperti momentum MotoGP pada 18–20 Maret 2022.

Masyarakat Indonesia penggemar adu cepat motor yang tidak berkesempatan menonton langsung bisa menikmati lewat siaran TV digital. Tayangan siaran TV digital memiliki keunggulan gambar bersih, suara jernih, dan teknologi canggih. 

Cara Beralih ke Siaran TV Digital 

Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama, periksa televisi masing-masing dengan scanning ulang program siaran. Televisi yang dilengkapi tuner standar DVBT2 atau televisi digital otomatis bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

Bila setelah pindai ulang program (scanning) dan siaran yang ada masih sama, artinya televisi masih analog. Jika gambar di televisi masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. Perlu diingat, gambar siaran TV digital benar-benar bersih dilengkapi suara jernih. 

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dipasang di televisi lama atau tabung, siaran TV digital dapat disaksikan. 

Masyarakat juga perlu memastikan produk STB atau televisi digital yang dibeli tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal. 

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website kominfo. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik di sini. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital” atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan. 

Siaran TV digital berbeda dari streaming internet atau televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Masyarakat tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya. Yuk, segera beralih ke siaran TV digital!




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x