Selain itu, fintech lending juga diharapkan dapat mendorong percepatan inklusi keuangan di Indonesia hingga mencapai target yang ditetapkan, yakni 90 persen di 2024.
Mengapa fintech lending tetap diminati?
Setidaknya terdapat 3 faktor yang membuat fintech lending tetap diminati masyarakat, yaitu sebagai berikut.
1. Lebih cepat dan mudah
Jika proses verifikasi data biasanya perlu datang ke bank dan menyerahkan berkas-berkas seperti slip gaji, jaminan, hingga survei lokasi, hal ini tidak ditemukan dalam proses pengajuan pinjaman online di fintech lending.
Anda dapat mengisi data melalui satu telepon genggam. Cukup dengan mengupload foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), slip gaji, foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan data lain yang dibutuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, proses pemeriksaan fintech lending juga cenderung sederhana dibandingkan dengan bank. Hal ini dikarenakan fintech lending juga telah menerapkan non-traditional credit scoring dalam proses review, untuk melihat track record peminjam serta limit pinjaman yang cocok diberikan.
Dengan teknologi yang digunakan dan penyederhanaan, proses pengajuan pinjaman online di fintech lending pun dapat menghemat banyak waktu, uang, dan tenaga.
2. Dapat meminjam mulai dari nominal rendah
Berbeda dengan pinjaman di bank yang biasanya harus dilakukan dalam jumlah besar sekaligus, Anda bisa mengajukan pinjaman online mulai dari nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah melalui fintech lending.
Jumlah pinjaman yang dapat dikontrol dengan kebutuhan dan kemampuan peminjam ini lah yang menjadi keunggulan fintech lending dibandingkan dengan bank.
3. Legalitas jelas
Dengan banyaknya kasus pinjol ilegal, literasi mengenai fintech lending pun semakin digencarkan. Lebih banyak masyarakat yang kini memahami perbedaan fintech lending legal dan berizin OJK dengan pinjol ilegal.
Salah satu contoh fintech lending yang aman, terpercaya, diakui dan berizin OJK adalah AdaKami. Dalam situs resmi AdaKami, terdapat tanda “telah terdaftar dan diawasi OJK”, yang menandakan bahwa fintech lending tersebut telah menjalankan usaha dengan tunduk pada hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pahami Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi
Anda juga dapat melihat bahwa AdaKami terdaftar di AFPI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta memiliki sertifikasi ISO 27001:2013 terkait standar penerapan sistem manajemen keamanan informasi sebagai komitmen untuk menjaga data pribadi peminjam.
Fintech lending ini juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra terpercaya, termasuk bank konvensional hingga neo-bank, sehingga operasionalnya tak perlu diragukan lagi.
Legalitas perusahaan fintech lending juga bisa dilihat secara lengkap pada situs www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected].
Jika mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi nomor telpon layanan pelanggan pada situs resmi perusahaan fintech lending legal yang digunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.