Inmendagri No. 40 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4 di luar di Jawa-Bali
Inmendagri No. 41 Tahun 2021 untuk wilayah Level 3, 2, 1 di luar Jawa-Bali
“Pemerintah telah mempertimbangkan perbaikan di beberapa indikator seperti meningkatnya kedisiplinan masyarakat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan. Maka, selama PPKM pada periode baru ini, kami menyesuaikan beberapa kebijakan terkait aktivitas masyarakat di ruang publik,” lanjutnya.
Baca Juga: Tes Usap Antigen dan Vaksinasi untuk Persiapan PTM
Adapun aturan untuk wilayah PPKM level 3 di Jawa di antaranya pelayanan di ruang publik hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Ketentuan uji coba prokes untuk restoran atau kafe dengan lokasi tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, waktu makan 60 menit, serta menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan prokes ketat, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan berusia minimal 12 tahun.
Sementara itu, uji coba wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali dilakukan di pusat perbelanjaan seperti mall dan hanya diperbolehkan buka dari pukul 10.00 hingga 21.00 dengan ketentuan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
Semua tempat yang masuk dalam kategori PPKM level 4 luar Jawa-Bali wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan hanya menerima pengunjung berusia minimal 12 tahun.
“Semua harus dibarengi dengan disiplin memakai masker dan segera vaksinasi bagi yang belum melaksanakan,” pungkas Johnny.
(ahr)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.