Ada sejumlah persyaratan bagi daerah untuk memperoleh pinjaman dana PEN Daerah melalui PT SMI, yaitu: Merupakan daerah yang terdampak pandemi Covid-19;
1. Memiliki program pemulihan ekonomi daerah;
2. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun sebelumnya; serta
3. Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah, minimal 2,5 kali.
4. Dokumen teknis lainnya yaitu: Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk kegiatan, paket Kebijakan untuk program pemulihan, serta dokumen lainnya berupa syarat administratif yang diperlukan.
Jenis kegiatan yang dapat dibiayai oleh pinjaman PEN Daerah adalah kegiatan pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan tetapi terhenti pendanaannya karena dampak pandemi, serta kegiatan yang telah dianggarkan tetapi belum dilaksanakan menunggu kepastian pendanaan karena adanya realokasi dan refocusing anggaran Pemda.
Mekanisme pinjaman PEN Daerah dilakukan dengan tahapan:
1. Pemda mengajukan Permohonan Pinjaman PEN Daerah dengan dana APBN (dokumen telah memenuhi ketentuan) kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Utama PT SMI.
Sedangkan untuk dana PEN yang bersumber dari PT SMI, permohonan ditujukan kepada Direktur Utama PT SMI, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
2. Kemendagri memberikan pertimbangan kepada DJPK dalam waktu tiga hari kerja, tentang: Kesesuaian atau rencana penyesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan yang diusulkan dengan program prioritas pembangunan nasional.
3. DJPK memberikan Penilaian Kesesuaian dengan program PEN Daerah serta izin pelampauan defisit (jika diperlukan) dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
4. Hasil penilaian tersebut diajukan kepada PT SMI yang kemudian berkoordinasi dengan DJPK untuk melakukan penilaian aspek keuangan serta kesesuaian program dan kegiatan, dengan waktu masimal lima hari kerja.
Selain itu dikaji pula tentang jumlah pokok pinjaman, tenor, grace period, bunga, dan paket kebijakan atau KAK yang disepakati.
5. Setelah semua proses tersebut dijalankan, PT SMI membuat kesepakatan dengan Pemda melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI dan Kepala Daerah terkait.
Ada tiga tahap dalam pelaksanaan pinjaman PEN Daerah, yaitu: Tahap Perencanaan, dimana Pemda yang mengajukan proposal pinjaman disyaratkan untuk melakukan review terhadap RAB oleh Inspektorat agar proyek-proyek yang akan dibiayai sesuai dengan standar biaya daerah yang berlaku.
Langkah selanjutnya adalah Tahap Pelaksanaan, pada tahap ini dilakukan review oleh Inspektorat di setiap pencairan pinjaman yang disalurkan oleh PT SMI ke Pemda. Selain itu juga dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, BPKP, Kejaksaan, dan KPK.
Tahap terakhir adalah Tahap Pertanggungjawaban, di mana dilakukan review oleh Inspektorat pada Laporan Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah, serta pengawasan oleh konsultan pengawas PT SMI untuk memverifikasi output dan manfaat yang dihasilkan dari pinjaman PEN Daerah tersebut.
Lebih jauh, Edwin menjelaskan bahwa syarat dan pengawasan ketat pada tahapan pinjaman PEN Daerah bukan bertujuan untuk memberatkan proses peminjaman dana PEN oleh Pemda, melainkan menjaga agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat guna sesuai target dan tujuan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pinjaman PEN Daerah
Sebagai implementasi dari prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pinjaman PEN Daerah, PT SMI melakukan sosialisasi ke masyarakat dan para stakeholder mengenai proses, persyaratan, tujuan, serta penerapan tata kelola yang baik.
PT SMI memandang sangat penting bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya untuk program pencegahan korupsi dan pengawasan dalam pelaksanaan pinjaman PEN Daerah ini.
Dengan Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) misalnya, PT SMI mengajukan permohonan untuk mendapatkan pertimbangan hukum dan saran terkait pinjaman PEN Daerah.
Sedangkan dengan KPK, PT SMI telah bekerja sama dengan Direktorat Penelitian dan Pengembangan, di bawah Kedeputian Pencegahan KPK, untuk melakukan kajian mengenai pinjaman PEN Daerah.
"Kami secara proaktif melalui jajaran kami di daerah di daerah, membantu menjaga proses dan tugas PT SMI melalui pendampingan ke PT SMI dan Pemda dengan cara mengimbau daerah untuk melaksanakan pinjaman PEN Daerah sesuai peruntukan dan akuntabel, serta mendampingi PT SMI dalam melakukan proses verifikasi secara proper dan juga proses evaluasi yang dilakukan PT SMI," tegas Feri Wibisono, Jamdatun.
Wawan Wardiana, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, mengatakan, "Jangan sampai penggunaan pinjaman PEN Daerah ini tidak pas dengan program dan tujuan, misalnya pinjaman yang sebetulnya direncanakan untuk peningkatan ekonomi tapi programnya ternyata tidak sesuai, perlu juga dipastikan proses pengadaan barang dan jasa di daerah harus diperhatikan dengan seksama."
Dengan berbagai kerja sama tersebut, PT SMI berharap agar tujuan utama penyaluran pinjaman PEN Daerah melalui PT SMI, dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas serta tata kelola yang baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.