SURABAYA, KOMPASTV – Ratusan pekerja hiburan malam kota Surabaya gelar aksi di depan gerbang Balai Kota Surabaya Senin (3/8/2020).
Para pendemo membentangkan puluhan poster yang berisi tentang kelukesah mereka.
Mereka menuntut wali kora Surabaya Tri Rismaharini untuk merevisi atau menghapus peraturan Wali Kota atau perwali nomor 33 tahun 2020.
Adapun peraturan tersebut terkait larangan rumah hiburan umum atau RHU beroperasi selama pandemi covid-19.
Baca Juga: Surabaya Zona Hijau Corona, Risma: Penularan Rendah yang Sembuh Banyak
Massa menilai peraturan Wali Kota tidak berpihak kepada para pekerja hiburan malam.
Mereka mengaku sangat kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari, banyak dari mereka sudah kehabisan tabungan.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Surabaya Diduga Sengaja Akhiri Hidupnya
Sudah tak bekerja berbulan-bulan, di satu sisi mereka harus mengeluarkan uang untuk membayar tagihan dan kebutuhan keluarga.
Selama aksi berlangsung, diketahui Wali Kota Rismaharini sedang tidak ada ditempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.