PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Palembang menetapkan YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya, Diky Firdaus (20), sebagai tersangka dalam kasus video prank daging kurban berisi sampah.
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan Edo dan Diky yang membuat video prank sampah itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.
Baca Juga: Viral Youtuber Edo Putra, Ibu-Ibu Di-prank Daging Qurban Isi Sampah
"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
Keduanya kini ditahan di Polrestabes Palembang. Polisi tetap melakukan penahanan meski video prank kantong daging yang berisi sampah itu diakui telah di-setting lebih dulu sebelum diunggah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Youtuber Sampah Berkedok Daging Kurban Diamankan Polisi, Korban Masih Keluarga Sendiri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.