JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mendukung proyek reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol, di Jakarta Utara.
Saat ditemui usai gowes di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Minggu (12/7/2020), M Taufik menjelaskan bahwa reklamasi Ancol sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berikut penjelasan lengkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik terkait proyek perluasan Ancol:
Bagaimana tanggapan DPRD terkait reklamasi Ancol?
Jadi begini, Ancol itu dalam statusnya sekarang adalah perluasan bukan reklamasi. Perluasan dari darat ke laut karena tidak mungkin perluasan ke Gunung Sahari, karena itu perlu diperluas sebagai destinasi wisata mesti menjadi destinasi wisata terbaik lah ya paling tidak se-Asia. Kenapa itu bukan reklamasi, pertama, bahwa yang Ancol timur itu sebelum ada reklamasi, memang ada kesepakatan perjanjian waktu itu ditandatangani oleh Fauzi Bowo dengan Ancol. Bahwa tanah hasil kerukan dari waduk yang 30 waduk di Jakarta, dari sungai yang selalu kan tersedimentasi, dikeruk dibuang ke Ancol timur.
Kalau kata Gubernur Anies Baswedan untuk melindungi warga dari banjir?
Begini, saya kira kenapa disebut akan melindungi dari banjir Jakarta karena sungainya itu kan dikeruk waduknya dikeruk sehingga air akan tumpah ke pondok itu jauh lebih banyak itu kira-kira.
Menurut pengamat perluasan tidak memiliki payung hukum. Menurut DPRD apakah ada aturan yang dilanggar?
Justru dengan keputusan gubernur itu pegangan buat Ancol. Dulu ada perjanjian kesepakatan bersama antara Ancol dengan Pemda soal buang tanah urukan.
Pembahasannya seperti apa antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD?
Kalau itu karena memang sudah ada perjanjiannya antara Pemda DKI dengan Ancol ya jalan saja. Kemudian kita melihat bahwa memang kalau mau bangun perlu aturan lanjutan perlu memperhatikan aturan-aturan lanjutan soal AMDAL dan lain-lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.