JAKARTA, KOMPAS.TV - Proyek reklamasi untuk perluasan Ancol menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Saat ini proyek tersebut sudah berjalan, setelah adanya izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Izin reklamasi perluasan kawasan Ancol dikeluarkan Anies melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Keputusan itu telah ditandatangani Anies pada Februari lalu.
Baca Juga: Anies Baswedan: Perluasan Ancol Untuk Selamatkan Jakarta dari Banjir
Anies mengatakan, proyek perluasan Ancol ini bertujuan untuk menyelamatkan warga Jakarta dari ancaman banjir.
Ia juga mengklaim reklamasi ini tidak sama seperti reklamasi Pulau di Teluk Jakarta yang ia janjikan akan disetop ketika Pilgub DKI 2017 lalu.
Gubernur Anies Baswedan juga mengatakan kawasan perluasan nantinya akan dibangun Museum Sejarah Nabi. Pembangunan museum ini juga menuai pro dan kontra. Ia mengklaim museum tersebut akan menjadi museum sejarah nabi yang terbesar di luar Saudi Arabia.
Baca Juga: Anies: Reklamasi Ancol Beda dengan Reklamasi 17 Pulau
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.