MEDAN, KOMPAS.TV - Zuraida Hanum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya divonis hukuman mati.
Sedangkan dua orang rekannya yang menjadi eksekutor, Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Pembacaan vonis yang berlangsung pada Rabu (1/7/2020) sore tadi di Pengadilan Negeri Medan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Baca Juga: Menanti Keputusan 3 Tersangka Pembunuhan Hakim PN Medan
"Menjatuhkan pidana terhadap Zuraida Hanum dengan pidana mati," kata majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damani.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, terdakwa Zuraida Hanum dinyatakan terbukti merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, almarhum Jamaluddin yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Zuraida Hanum dalam melakukan pembunuhan berencana ini dibantu oleh dua orang rekannya yang menjadi eksekutor pembunuhan.
Baca Juga: Anak Korban Hadir Saat Rekonstruksi, Terkuak Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan
Atas putusan tersebut Penasehat Hukum Zuraida Hanum, Onan Purba menyatakan vonis mati terhadap kliennya tidak adil. Menurutnya, Hanum selayaknya mendapatkan keringanan sebab masih memiliki satu orang anak yang harus mendapat kasih sayang orang tuanya.
Sebelumnya terdakwa Zuraida Hanum merencanakan pembunuhan terhadap suaminya di dalam kamar tidur mereka.
Pembunuhan berencana ini dilakukan secara bersama sama dengan dua rekannya yang bertugas untuk membekap korbannya hingga meninggal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.