JAKARTA, KOMPASTV – Memasuki era New Normal, sejumlah tempat usaha diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Salah satu usaha yang mendatangkan keuntungan yang besar adalah sektor kecantikan, seperti salon, barber shop, dan tempat cukur rambut.
Namun, sektor ini sangat berpotensi menjadi pusat penyebaran virus, pasalnya kontak fisik antara warga sulit dihindari.
Tim komunikasi Gugus Tugas Covid-19, Dokte Reisa mengatakan, pemerintah telah mengatur protokol kesehatan di salon kecantikan dalam peraturan HK.01.07/MENKES/382/2020.
Baca Juga: Pesan Gugus Tugas Pusat untuk Pengunjung Lokasi CFD, Patuhi Protokol Kesehatan
Adapun protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.