JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Wiranto.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Kamis (25/6/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Abu Rara dinilai terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Setelah putusan dibacakan, Abu Rara yang menjalani sidang melalui video conference menanggapi dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara.
Majelis Hakim pun mengetuk palu tanda sah untuk mengesahkan keputusan.
Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah empat tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara.
Baca Juga: Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta karena Jadi Korban Terorisme
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.