JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak pengelola Taman Margasatwa Ragunan menerapkan sejumlah aturan baru selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Salah satu aturan baru tersebut adalah, anda wajib mendaftarkan diri secara daring atau online sebelum datang ke lokasi.
Menurut pengelola Taman Margasatwa Ragunan, aturan baru ini dilakukan untuk mengurangi interaksi fisik, baik antara petugas dengan pengunjung, maupun antar pengunjung, sehingga bisa mengurangi risiko penularan Covid-19.
Selain mendaftar secara daring atau online, pihak pengelola juga membatasi jumlah pengunjung yang boleh berada di dalam kawasan taman margasatwa. Pengunjung berusia diatas 60 tahun dan anak dibawah 9 tahun serta ibu hamil tidak akan diizinkan pengelola masuk ke lingkungan Taman Margasatwa Ragunan.
Sebelumnya, ratusan karyawan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19, Jumat (19/6/2020) siang.
Satu persatu karyawan yang di antaranya petugas keamanan taman wisata kebun binatang itu menjalani tes cepat virus Corona di kantor pusat informasi margasatwa. Tes cepat dilakukan oleh petugas kesehatan gugus tugas kecamatan Pasar Minggu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.