JAKARTA, KOMPASTV – PT Angkasa Pura II memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di bandara yang dikelola hingga 7 Juni 2020.
Menurut peraturan sebelumnya, pembatasan penerbangan tersebut berlaku hingga tanggal 1 Juni 2020.
“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers Minggu (31/5/2020).
Baca Juga: Lion Air Group Kembali Hentikan Sementara Operasional Penerbangan
Menteri Perhubungan pun juga telah merilis Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama pemberlakuan PSBB di Bandara ini, penumpang yang diperbolehkan terbang hanyalah mereka yang melakukan perjalanan bisnis dengan melampirkan surat-surat pembuktian.
Saat ini, Angkasa Pura II tengah mengelola sebanyak 19 bandara, yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa dan Kalimantan.
Baca Juga: Viral Terminal 2 Bandara Soetta Padat, Angkasa Pura II: Sekarang Sudah Tidak Ada!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.