JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa KPK mendakwa eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menerima suap sebanyak Rp 600 juta dari dua kader PDIP yaitu Harun Masiku dan Saiful Bahri.
Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 28 Mei 2020.
Suap ini terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun Masiku meminta bantuan Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi Anggota DPR lewat jalur PAW.
Jaksa KPK menyebutkan uang ini diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca Juga: Terbukti Menyuap Eks Komisioner KPU, Kader PDIP Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Kasus ini bermula ketika Calehg PDIP Nazarudin Keimas meninggal dunia sebelum pemilu.
Setelah rapat pleno, PDIP memutuskan suara yang diperoleh nazarudin dilimpahkan kepada Harun Masiku.
Harun meminta bantuan Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya karena sebelumnya pengajuannya ditolak oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Jaksa KPK menyiapkan 15 saksi dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.