JAKARTA, KOMPAS.TV - Sersan Mayor T prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama Rindam Jaya menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin.
Sersan Mayor T diketahui telah melanggar Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2014 tentang hukuman disiplin militer.
Komandan Rindam Jaya Kolonel Infanteri Ketut Gede Wetan mengatakan Serma T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari untuk di Rindam Jaya.
Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari
Sementara, untuk istri Serma T berinisial SD, selanjutnya ditindak lanjuti dengan pelaporan kepihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kolonel Infanteri Ketut Gede Wetan juga mengimbau kepada seluruh prajurit agar tidak mengulangi kasus serupa dan memanfaatkan waktu luang dengan hal hal positif.
Serma T dianggap tak dapat membina istrinya terkait penggunaan media sosial. Pasalnya, istri Serma T mengunggah postingan di akun Facebooknya dengan tulisan berbahasa Jawa. Postingan tersebut bertuliskan: 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020' yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
Baca Juga: Lagi, Jabatan TNI Terancam Gara-gara Ulah Istri di Medsos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.