JAKARTA, KOMPASTV - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Medan, Ahmad Rizky Hasibuan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Ahmad Rizky menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas karena orasinya di Kantor KPK.
Terdakwa Ahmad Rizky Hasibuan dalam keterangannya pada persidangan yang berlangsung rabu [6/5/2020] sore tadi Menyatakan tidak ada masalah pribadi dengan kepala badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.
Baca Juga: Saeful Bahri, Terdakwa Suap Komisioner KPU Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa melakukan orasi di depan kantor KPK Republik Indonesia di Jakarta sekitar bulan juli tahun 2019 lalu untuk menyampaikan adanya dugaan korupsi dana rapat konsultasi Bappeda Kabupaten Padang Lawas ke luar kota dugaan korupsi pengadaan perlengkapan kantor hingga korupsi rehabilitasi gedung Bappeda.
Dalam orasinya, terdakwa memang mengakui ada menyebutkan terkait keraguan atas jenis kelamin Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas, namun menurutnya pernyataan tersebut hanya sebagian bentuk kekecewaannya atas dugaan korupsi yang masih terus berlanjut.
Baca Juga: KPK Telisik Laporan Dugaan Korupsi di Program Kartu Pra Kerja
Atas pernyataan Ahmad Rizky saat orasi yang disiarkan langsung melalui media sosialnya, Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas Yenny Nurlina Siregar melaporkan Ahmad Rizki ke pihak kepolisian yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.