JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Rommy Romahurmuziy bebas dari rumah tahanan KPK pada Rabu, 29 April 2020 malam.
Mahkamah Agung resmi menetapkan pembebasan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy pertanggal 29 april 2020. Pembebasan ini setelah Rommy menjalani masa humuman satu tahun penjara di rumah tahanan KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Rommy Romahurmuziy
Rommy yang keluar sekitar pukul setengah 10 malam dengan didampingi kuasa hukumnya, ebelumnya terlihat mengeluarkan 3 koper berwarna merah yang ia gunakan saat menjalani masa tahanan.
Dalam pernyataannya, Rommy mengaku pembebasan yang diberikan kepada dirinya merupakan sebuah berkah di bulan suci ramadhan.
Walaupun begitu, ia mengaku belum puas dengan putusan yang ditetapkan oleh pengadilanyang dinilainya belum sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Rommy dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Rommy yang awalnya di vonis dua tahun penjara sebagaimana putusan tingkat pertama pengadilan tipikor, dikurangi masa hukumannya menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.