JAKARTA, KOMPASTV - Pembatasan Sosial Berskala Besar telah diberlakukan di Jakarta sejak 10 April 2020, dan berlaku selama 14 hari ke depan, hingga 23 April 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ini diterapkan pemerintah dan dimulai dari Jakarta untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Awalnya hanya imbauan untuk social distancing atau physical distancing, serta imbauan hidup sehat cuci tangan, kenakan masker, hingga mengurangi aktivitas di luar rumah.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, kekarantinaan kesehatan dimaknai sebagai,
/"upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan."/
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, /“Pembatasan ini ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara disiplin oleh kita semua, selama 2 minggu ke depan. Beberapa pembatasan ini sebenarnya sudah kita jalani selama 3 pekan terakhir, mari kita jalani bersama lagi, untuk memastikan kota ini dapat segera terbebas dari COVID-19.”/
PSBB pun berlanjut ke daerah lain, seperti BODEBEK yakni Bogor, Depok, Bekasi sejak 15 April 2020.
Banyak wilayah juga yang mengajukan PSBB namun tak semuanya direstui Menkes, karena menimbang urgensi dari suatu wilayah.
Namun ada saja kejadian dari mulai penilangan petugas pada pengendara, hingga tak terima ditegur karena tidak kenakan masker.
Simak ulasannya dalam SISITV bersama Yan Rahman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.