JAKARTA, KOMPASTV - Lima pelaku coretan provokatif di kota Tangerang, Banten telah ditangkap polisi.
Coretan provokatif pelaku terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona dan lebih menjurus kepada ajakan untuk melakukan keonaran dengan tulisan "Sudah Krisis Saatnya Membakar".
Baca Juga: 51 Penyebar Hoax Corona Lewat Medsos Diproses Hukum oleh Aparat Kepolisian
Polisi menyebut mereka yang terlibat rata-rata masih berusia muda.
Para pelaku akan dikenakan pasal membuat onar dan menyebarkan berita bohong
Saat ini polisi masih mengejar pelaku lain yang diduga tidak hanya berada di Tangerang namun juga Jakarta, Bandung dan wilayah lainnya.
Motif pelaku adalah untuk menciptakan suasana menjadi tidak kondusif disaat Indonesia sedang lawan virus corona di Indonesia.
Baca Juga: Waspadai Informasi Bohong, Kementerian Kominfo Temukan 305 Laporan Isu Hoax Virus Corona
Kapolda Metro Jaya Irjan Nana Sujana mengatakan pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dengan pasal 14 dan 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 160 KUHP tentang membuat onar dengan membuat berita bohong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.