JAKARTA, KOMPASTV – Direktorat Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku pembuatan masker ilegal di Cilincing, Cakung, Jakarta Utara.
Ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang telah dilakukan di pergudangan Central Cakung Blok I nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap sepuluh orang karyawan, yang berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan pemiliki gudang masker ilegal tersebut.
Polisi masih memburu dalang di balik penggerebekan pabrik masker ilegal tersebut.
Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran.
Sementara itu, masker-masker tersebut diproduksi oleh PT Unotec Mega Persada.
. "Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar nasional indonesia atau SNI," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Berikut 7 fakta terkait produksi masker ilegal
1. Gudang penimbunan masker ilegal ini dimiliki oleh PT Uno Mitra Persada
2. Sementara produsen masker adalah PT Unotec Mitra Persada
3. Perusahaan tersebut tak memiliki izin dari kementerian kesehatan RI
4. Mesin yang digunakan untuk membuat masker tersebut berasal dari China
5. Penimbunan masker dan produksi masker ilegal ini bersamaan dengan mewabahnya virus corona
6. Masker ilegal yang diproduksi, tidak sesuai dengan SNI
7. Dalam satu hari, omzet dari penjualan masker ini mencapai 250 juta rupiah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.