JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan FMS, pengendara mobil yang menabrak ER (26), seorang ibu hamil hingga meninggal dunia.
Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh membenarkan penangguhan penahanan tersebut.
"Yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan," ucap Teguh yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga: Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak Ibu Hamil di Palmerah
Sebelumnya, seorang wanita hamil inisial ER ditabrak pengendara mobil berinisial FMS yang sedang belajar menyetir mobil di Palmerah, Jakarta Barat pada 22 Februari 2020.
Masih dilansir dari Kompas.com, kecelakaan berawal saat itu, FMS sedang belajar mengemudikan mobil dengan transmisi otomatis atau matic bersama suaminya.
Dia kaget saat melihat korban ER (26) menyeberang. Dalam kondisi kaget, FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas.
Mobil lalu melaju dan menabrak ER hingga membentur tiang listrik. Suami ER yang berada di lokasi juga tertabrak.
ER saat itu tengah hamil 5 bulan. FMS didampingi suaminya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi, Jakarta Barat.
Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat. Namun, korban meninggal dunia di RS Pelni, Minggu (23/2/2020) sekitar jam 16.10 WIB.
#IbuHamil #Palmerah #Kecelakaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.