JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktik aborsi di daerah Paseban, Jakarta Pusat terbongkar, hanya dalam waktu 21 bulan, pemilik dapat meraih keuntungan hingga 5,5 miliar.
Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus ini pada 11 Februari 2020.
Tempat aborsi ilegal yang merupakan rumah tersebut juga merupakan rumah kontrakan, yang disewa dengan harga 175 juta per tahun.
Para tersangka dijanjikan untuk mendapatkan penanganan profesional, namun pada kenyataannya, sang janin hanya dibuang ke septic tank untuk menghilangkan jejak.
Sebagian besar pasien melakukan aborsi karena hamil di luar nikah.
Keuntungan yang diraih oleh pemilik mencapai 5,5 miliar dalam waktu 21 bulan.
Kisaran biaya aborsi dipatok harga mulai dari 1 juta rupiah hingga 15 juta rupiah, tergantung usia janin.
Kombes Pol Yusri Yunus, Polda Metro Jaya mengatakan pada saat sedang olah TKP dan mencari barang bukti tambahan, ditemukan bahwa ratusan janin ditemukan di septic tank.
Sampel janin saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.