SUMATERA, KOMPASTV - Tim Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Kemenkumham akan mendalami kasus kebakaran di rutan kelas dua b Kabanjahe.
Dugaan sementara, kericuhan di lapas diduga muncul karena sikap toleransi antar napi karena empat teman mereka yang kedapatan mengedarkan narkoba di lapas bersama dua petugas lapas.
Tidak hanya itu, kelebihan kapasitas lapas juga diperkirakan menjadi pemicu ricuhnya lapas.
Baca Juga: Rusuh Rutan Kabanjahe Diduga ada Napi Memiliki Narkoba, Ini Sanksinya
Rutan kelas IIB Kabanjahe ini diisi oleh sekitar 400 narapidana, sementara kapasitas lapas seharusnya sekitar 120 orang.
Saat ini dikonfirmasi semua warga lembaga pemasyarakatan sudah diamankan dan untuk sementara juga akan dipindah ke lapas lain di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kebakaran dan Kericuhan di Rutan Kabanjahe, Napi Dievakuasi
Kedepannya Kemenkumham berharap urusan kelebihan kapasitas harusnya melibatkan semua stakeholder dan tidak hanya Kemenkumham tapi juga kepolisian dan kejaksaan.
Hal ini berdasarkan penjelasan Kepala Sub-Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Fitriadi Agung Prabowo.
“Persoalan Awalnya ada razia dari rutan Kabanjahe karena persoalan narkoba, 4 narapidana dan 2 petugas memasok narkoba ke rutan tersebut” .Ujarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.