WASHINGTON DC, KOMPAS.TV - Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, Presiden AS Donald Trump tetap akan menjadi ancaman demokrasi setelah Senat meloloskannya dari pemakzulan.
Dua pasal impeachment yang disangkakan, penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres tidak mendapat dua pertiga dukungan untuk aktif.
Untuk pasal pertama, hanya 48 anggota Senat AS yang mendukung, di mana Senator Republik, Mitt Romney, membelot dengan mendukung Demokrat.
Sementara pada pasal menghalangi penyelidikan Kongres, perbandingan suaranya adalah 53-47 membuat Trump lolos dari pemakzulan.
Baca Juga: Sah! Presiden AS Donald Trump Lolos dari Pemakzulan
Seusai putusan, Nancy Pelosi mengatakan bahwa Senator Republik telah memaklumi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden 73 tahun itu.
Dilansir AFP, Ketua DPR AS dari Partai Demokrat itu menyebut kaum Republikan sudah menolak sistem check and balances di Konstitusi AS.
"Dia akan tetap menjadi ancaman bagi demokrasi Amerika. Dia akan menganggap dirinya di atas hukum dan mengubah hasil pemilihan sesuai keinginannya," katanya.
Bahkan, hal itu juga disampaikan oleh Pelosi melalui akun Twitter miliknya, @speakerpelosi.
Baca Juga: Detik-detik Ketua DPR AS Sobek Pidato Kenegaraan Presiden Trump
Sebelumnya, Senat Amerika Serikat meloloskan Presiden AS Donald Trump dari tuduhan pemakzulan yang menimpa dirinya pada Desember 2019 lalu. Ada pun hakim Ketua Makhkamah Agung, John Roberts, membebaskan Trump dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya perintangan dalam penyelidikan kongres.
Dilansir Agence France-Presse (AFP) pada Rabu (5/2/2020), Trump lolos dari pemakzulan dengan perbandingan 52-48 untuk dakwaan pertama dan 53-47 terkait dakwaan pemakzulan kedua.
#Trump #DonaldTrump #Impeachment
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.