MALANG, KOMPAS.TV - Seorang pelajar di Malang bernama ZA (17), didakwa hukuman seumur hidup setelah membunuh seorang begal karena membela diri.
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (14/1/2020), mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kuasa hukum ZA menyayangkan pasal yang digunakan jaksa penuntut. Kuasa hukum menilai, tidak ada unsur kesengajaan apalagi melakukan perencanaan pembunuhan, karena ZA hanya sebatas membela diri.
Berikut kronologi lengkap terkait kasus ini:
1. Kronologi
Awalnya ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor pada Minggu (8/9/2019) malam, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Menurut keterangan polisi dari Polres Malang, ZA dan kekasihnya kemudian dihadang sejumlah begal. Dikutip dari Kompas.com, komplotan begal tersebut tidak hanya meminta barang berharga, tetapi juga mengancam akan memperkosa pacar ZA.
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Bekasi Terekam CCTV
Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
2. Penemuan Jasad Begal
Salah seorang begal bernama Misnan ditemukan tewas keesokan harinya, Senin (9/9/2019). Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui ZA lah yang melakukannya. Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.
3. ZA jadi Tersangka
Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka. Polisi tetap menjadikan ZA sebagai tersangka karena menurut polisi mereka tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku. Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku karena statusnya masih pelajar .
4. ZA Didakwa Hukuman Seumur Hidup
Meski melakukan upaya pembelaan diri, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal dakwaan itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup.
Menanggapi dakwaan itu, pengacara ZA, Lukman Chakim menyayangkan pasal yang digunakan Jaksa. Sebab, dalam peristiwa itu dianggap tidak ada unsur kesengajaan. “Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/1/2020) itu, ZA mendapat pendampingan lima orang pengacara. Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.