KompasTV - Kakek Samirin telah menjalani hukuman 2 bulan 4 hari penjara.
Kasusnya karena ia mengambil sisa getah karet dari perkebunan milik Bridgestone sebesar Rp 17.450 untuk menambal biaya hidup.
Sehari-hari kakek Samirin menjadi penjaga lembu dengan upah Rp 20 ribu per hari.
Apa daya perusahaan melaporkan kasus ini.
Jaksa kemudian menuntut Samirin dihukum 10 bulan penjara.
Kasus itu terjadi pada 17 Juli 2019 petang.
Kejadian ini terjadi di kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung atau karet yang tersisa.
Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek. Setelah ditimbang oleh petugas, berat getah yang diambil Samirin 1,9 kilogram. Jika dirupiahkan maka getah tersebut bernilai Rp 17.480.
Kebetulan saat itu lewat petugas patroli dan membawa Samirin ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir.
Akhirnya getah seharga Rp 17.480 itu pun dibawa ke ranah pengadilan, dan Samirin mendekam di penjara.
Tepat pada Rabu (15/1/2020) malam, Samirin yang divonis 2 bulan 4 hari akhirnya bebas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.