Polri memindahkan lokasi penahanan dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Keduanya dipindah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan dalam rilis pers, bahwa semua peristiwa terkait penyerangan Novel Baswedan sudah ditanyakan, dan akan dituangkan dalam berita acara perkara di persidangan.
Lebih lanjut Argo menyampaikan kedua pelaku RM dan RB memiliki masing-masing peran pada saat kejadian penyerangan kepada Novel. Untuk sementara keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan, sambil mengumpulkan berkas-berkas terkait. Adapun Argo menyebutkan, RM adalah pelaku yang menyetir motor, kemudian RB adalah pelaku yang menyiramkan air keras ke Novel Baswedan.
Polisi pun tak menutup kemungkinan apabila ada keterlibatan pihak lain di kasus ini. Polisi pastikan tak akan pandang bulu, dan akan memproses siapapun yang terlibat dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.
Sebelumnya Polisi telah menangkap kedua pelaku RM dan RB di daerah Cimanggis, Depok. Adapun Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017. Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras ini, mata Novel terluka parah hingga harus berobat ke rumah sakit di Singapura.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.